News / Nasional
Rabu, 18 Februari 2026 | 19:46 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Warga antri pengurusan BPJS di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pemkot Yogyakarta, Jumat (6/2/2026). [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • Pusdatin Kemensos melatih operator dinas sosial seluruh Indonesia untuk reaktivasi selektif 11 juta peserta PBI JK yang sempat nonaktif.
  • Dokumen wajib reaktivasi mencakup surat keterangan berobat dari faskes; proses pengajuan dapat selesai sehari jika data lengkap.
  • Reaktivasi berlaku bagi peserta desil tinggi yang sakit kronis atau darurat, dengan pembaruan data melalui Regsosek menjadi kunci.

Joko menegaskan pentingnya pemutakhiran data berbasis desil terbaru sebagai dasar penentuan bantuan sosial. Ia menjelaskan bahwa data DTSEN yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), dan basis data lama Kemensos harus terus dimutakhirkan agar peringkat kesejahteraan ( ranking desil) akurat.

“Kami memahami Bapak-Ibu di lapangan adalah ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Jika ada kendala, kami siap mendengar dan menindaklanjuti,” tuturnya.

Reaktivasi PBI JK merupakan proses mengembalikan status kepesertaan BPJS PBI agar aktif kembali. Reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena hal-hal berikut ini:

  1. Berada pada desil 0 (belum dilakukan pemeringkatan) atau desil 6-10, namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
  2. Tidak terdaftar dalam DTSEN.
  3. Bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus dari kepesertaannya.

Adapun ekanisme Reaktivasi penerima PBI JK dapat mengikuti tahapan berikut ini:

  1. Peserta PBI JK yang statusnya non aktif pada saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan di wilayahnya.
  2. Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan untuk dilakukan pengaktifan kembali.
  3. Petugas Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan segera melakukan verifikasi terhadap data peserta tersebut.
  4. Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG (submenu reaktivasi).
  5. Petugas Kemensos melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi (data reaktivasi dari desa/kelurahan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Verifikator Dinas Sosial).
  6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos selanjutnya disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.
  7. Apabila BPJS Kesehatan telah menyetujui permohonan reaktivasi maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Load More