News / Nasional
Kamis, 19 Februari 2026 | 13:01 WIB
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terlibat kasus narkoba. (ANTARA/Handout)
Baca 10 detik
  • Sidang etik AKBP Didik Putra Kuncoro digelar di Mabes Polri pada 19 Februari 2026, berpotensi berujung sanksi PTDH.
  • Kompolnas mendorong sidang etik ini mengungkap jejaring narkoba terstruktur di balik kasus yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota.
  • Kasus bermula dari penemuan sabu pada ART anggota polisi, kemudian berkembang menyeret eks Kasat Narkoba dan AKBP Didik.

Kompolnas juga mendorong pengusutan menyeluruh terhadap asal-usul barang bukti. Anam menegaskan, membongkar jaringan berarti menelusuri siapa pemasok dan bagaimana alurnya.

“Jejaring itu barangnya dari mana, bekerja dengan siapa saja,” tuturnya.

Ia menyebut pengusutan maksimal akan berada di ranah Bareskrim, terutama untuk membongkar simpul bandar di balik perkara ini.

Di tengah sorotan publik, Anam mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas nasional dan menjadi kegelisahan masyarakat.
“Tunjukkan bahwa polisi profesional untuk melawan narkoba,” ucapnya.

Dari ART hingga Kapolres

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) milik anggota polisi Bripka IR di Nusa Tenggara Barat. Dari lokasi itu, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram.

Pengembangan perkara mengarah pada eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Tes urine menunjukkan ia positif narkoba. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatannya menemukan lima bungkus sabu seberat 488,496 gram.

Dari pemeriksaan Malaungi, nama AKBP Didik muncul. Tim Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang.

Baca Juga: Terjerat Skandal Koper Narkoba, AKBP Didik Disidang Etik Hari Ini, Bakal Dipecat?

Di sana ditemukan narkotika dalam koper putih yang dititipkan kepada seorang polwan, mantan anak buahnya. Barang bukti meliputi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai, Aprazolam, Happy Five, serta ketamin.

Polri menyebut narkotika itu didapat dari bandar berinisial E melalui perantara AKP Malaungi dan diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025. Uji rambut terhadap AKBP Didik menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba.

Kini, seluruh mata tertuju pada putusan sidang etik. Jika Majelis KKEP menjatuhkan PTDH, maka karier AKBP Didik di kepolisian akan resmi berakhir.

Load More