News / Nasional
Kamis, 19 Februari 2026 | 14:23 WIB
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Muhammad Rizki
Baca 10 detik
  • Ketua KY mengunjungi KPK pada Kamis (19/2/2026) menindaklanjuti OTT Hakim PN Depok terkait dugaan pelanggaran etika.
  • KPK menangkap tujuh orang terkait suap pengurusan sengketa lahan di Depok pada 5 Februari 2026.
  • KY berkomitmen menerapkan "zero tolerance" terhadap hakim yang terbukti melanggar integritas dalam penanganan kasus tersebut.

Selain dugaan suap terkait sengketa lahan di Tapos, KPK juga menemukan indikasi tindak pidana lain yang menjerat Bambang Setyawan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Ketua PN Depok tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Bambang diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar yang berasal dari PT Daha Mulia Valasindo.

Komisi Yudisial kini tengah mendalami seluruh temuan tersebut untuk memproses sanksi etik yang sesuai dengan kewenangannya, sementara proses hukum pidana tetap berjalan di bawah penanganan KPK.

Langkah ini diambil guna menjaga marwah institusi peradilan dari praktik mafia peradilan yang merugikan masyarakat.

Load More