- Kejagung menuntut pidana mati enam terdakwa penyelundupan hampir dua ton sabu yang ditangkap di perairan Kepulauan Riau.
- Para terdakwa menyadari penuh saat mengangkut sabu dan menerima pembayaran untuk peran mereka dalam operasi lintas negara tersebut.
- Skala penyelundupan yang masif menjadi alasan utama tuntutan maksimal karena mengancam stabilitas dan melibatkan sindikat internasional.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mendalam terkait tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir dua ton.
Penyelundupan besar ini terdeteksi di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri) dengan menggunakan kapal Sea Dragon Terawa.
Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, para terdakwa diketahui memiliki kesadaran penuh saat melakukan aksi pengangkutan barang haram tersebut di tengah laut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para terdakwa tidak dalam kondisi tidak tahu menahu saat proses pemindahan barang berlangsung.
“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” kata Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Kesadaran para terdakwa ini menjadi salah satu poin krusial dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa penuntut umum.
Fakta persidangan mengungkap bahwa para terdakwa memahami secara detail lokasi penyimpanan sabu di dalam kapal. Sebagian barang bukti disimpan di bagian haluan kapal, sementara sebagian lainnya diletakkan di area dekat mesin kapal untuk menyamarkan keberadaannya.
Selain itu, terungkap pula adanya aliran dana kepada salah satu anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam operasi penyelundupan ini.
Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, diketahui menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta atas perannya dalam pengangkutan tersebut.
Baca Juga: Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!
Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh elemen tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa itu dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum bukan tanpa alasan yang kuat. Kejagung menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menghadapi ancaman narkotika yang sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Skala penyelundupan yang mencapai hampir dua ton ini dianggap sebagai ancaman serius bagi stabilitas dan keselamatan warga negara Indonesia.
Anang Supriatna menegaskan bahwa keterlibatan jaringan lintas negara menjadi pertimbangan utama dalam pemberian tuntutan maksimal tersebut.
“Karena yang penting bagi kami, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini, ‘kan, hampir dua ton, nggak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini, ‘kan, kejahatan internasional sindikatnya,” katanya.
Berita Terkait
-
Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!
-
Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat
-
Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!