News / Nasional
Selasa, 24 Februari 2026 | 10:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka dugaan korupsi haji.
  • Yaqut menggugat keabsahan status tersangka atas dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag.
  • Dugaan korupsi terjadi karena pembagian kuota tambahan 20.000 haji dibagi 50:50, melanggar aturan 92:8 persen.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More