- Ditlantas Polda Metro Jaya menindak mobil Avanza Veloz dengan TNKB kedutaan palsu pada Selasa (24/2/2026) di Tol Tegal Parang.
- Pemeriksaan menunjukkan pelat CD 37 04 tidak sesuai peruntukannya, diduga upaya menghindari aturan lalu lintas.
- Pelanggar ditilang Pasal 280 UU LLAJ dan kasusnya diserahkan ke Ditreskrimum karena mengarah pada pemalsuan dokumen.
Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedutaan besar palsu yang diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Penindakan ini menambah daftar panjang pelanggaran penggunaan atribut diplomatik oleh kendaraan pribadi di wilayah hukum Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Tol Dalam Kota, Tegal Parang arah ke barat.
Petugas di lapangan menemukan kejanggalan pada fisik kendaraan yang menggunakan identitas korps diplomatik tersebut saat melintas di jalur bebas hambatan.
"Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol (nomor polisi) kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukanya," kata Ojo sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) tersebut menggunakan pelat nomor yang seharusnya hanya dimiliki oleh perwakilan negara asing.
Penggunaan pelat nomor korps diplomatik (CD) pada mobil jenis Avanza Veloz memicu kecurigaan petugas karena biasanya kendaraan operasional kedutaan besar menggunakan spesifikasi kendaraan yang berbeda.
Dia menjelaskan penindakan itu dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri terkait laporan TNKB diplomatik palsu nomor CD 37 436 dan CD 37 04.
Koordinasi antara Kementerian Luar Negeri dan kepolisian menjadi kunci dalam mengungkap praktik pemalsuan identitas kendaraan ini.
Baca Juga: Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
Pihak kepolisian kemudian melakukan verifikasi data kendaraan melalui sistem registrasi dan identifikasi (Regident) serta mencocokkannya dengan data kendaraan diplomatik yang terdaftar secara resmi.
Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara data registrasi dengan fisik kendaraan yang diamankan di lapangan.
"CD 37 40 itu terdaftar di Kedubes Federasi Rusia, peruntukannya untuk mobil bermerk BMW, kalau CD 37 436 itu palsu, tidak terdaftar di Kedubes Rusia," tutur Ojo.
Ketidaksesuaian ini menunjukkan adanya modus operandi pemalsuan pelat nomor untuk mendapatkan keuntungan tertentu di jalan raya, seperti menghindari aturan ganjil-genap atau mendapatkan prioritas tertentu yang biasanya melekat pada kendaraan diplomatik.
Namun, penggunaan pelat CD 37 04 pada mobil Avanza, padahal seharusnya terpasang di mobil BMW, menjadi bukti kuat adanya penyalahgunaan dokumen negara.
Dia mengatakan kendaraan tersebut telah dilakukan penilangan dan segera dikirim ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti pemalsuannya.
Berita Terkait
-
Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Tuduhan Cabul Jadi Modus Begal, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku yang Viral di Ciledug!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya
-
Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba
-
Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis
-
68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Bagaimana Pemprov DKI Pastikan Dagingnya Aman?
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Kabar Gembira! 93 Sekolah Rakyat Rampung Juni, Gus Ipul Siapkan Lowongan bagi 8.000 Tenaga Pendidik
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri