- Polri melakukan evaluasi berkala penggunaan senjata api menyusul penembakan fatal remaja di Makassar pada Minggu (1/3/2026).
- Iptu N ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel atas kematian Bertrand Eko Prasetyo (18) di Makassar.
- Pengamat menilai kasus ini menunjukkan masalah serius pengendalian penggunaan kekuatan serta prosedur dalam institusi kepolisian.
Suara.com - Polri mengklaim telah melakukan evaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh anggota secara berkala sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kasus penembakan yang menewaskan remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan evaluasi dilakukan dalam setiap kegiatan operasional maupun pembinaan di lingkungan kepolisian.
"Proses evaluasi itu kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Menurut Trunoyudo, evaluasi dilakukan pada berbagai tahapan, mulai dari proses perencanaan hingga setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
“Baik itu sebelum, pada saat proses perencanaan, menganalisa dan mengevaluasi pada program kegiatan sebelumnya, kemudian pada saat melaksanakan, sampai dengan pasca kegiatan," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menambahkan dalam mekanisme evaluasi tersebut terdapat sejumlah fungsi pengawasan, baik yang bersifat manajerial, pembinaan teknis, maupun administratif.
“Di situ ada fungsi yang bersifat pengawasan secara manajemen, juga ada yang selaku pembina fungsi teknis, dan juga dalam hal-hal yang bersifat administratif," tuturnya.
Polda Sulawesi Selatan sebelumnya telah menetapkan anggota polisi berinisial Iptu N sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Bertrand.
Baca Juga: Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana umum dalam peristiwa tersebut.
“Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arya, Rabu (4/3/2026) malam.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, padq Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu korban bersama sejumlah remaja lain diduga terlibat tawuran menggunakan mainan senapan water jelly yang sempat meresahkan warga karena menutup akses jalan.
Iptu N kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan aksi tersebut dan mengamankan korban. Namun, saat proses pengamanan berlangsung, senjata api yang dipegang Iptu N setelah melesatkan tembakan peringatan diklaim meletus tanpa disengaja.
“Ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” ungkap Arya.
Semenatara pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai setiap kematian warga akibat tindakan polisi merupakan indikator serius terkait pengendalian penggunaan kekuatan di institusi kepolisian.
Berita Terkait
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
Sudah Berjalan Bertahun-tahun! Bareskrim Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon
-
Remaja Makassar Tewas Tertembak Polisi, Anggota DPR Ini Desak Polri Usut Tuntas
-
Terekam CCTV Polisi Tembak Remaja di Makassar, Korban Meninggal Dunia
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME