News / Nasional
Kamis, 05 Maret 2026 | 13:26 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. [Dok. Humas Polri]
Baca 10 detik
  • Polri melakukan evaluasi berkala penggunaan senjata api menyusul penembakan fatal remaja di Makassar pada Minggu (1/3/2026).
  • Iptu N ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel atas kematian Bertrand Eko Prasetyo (18) di Makassar.
  • Pengamat menilai kasus ini menunjukkan masalah serius pengendalian penggunaan kekuatan serta prosedur dalam institusi kepolisian.

Menurut dia, penggunaan senjata api seharusnya menjadi langkah terakhir ketika terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.

“Jika kejadian fatal muncul dalam situasi yang tidak berskala ancaman tinggi, maka perlu ada audit serius terhadap prosedur, pelatihan, dan pengawasan di dalam organisasi,” jelas Bambang kepada Suara.com.

Load More