- Pandji Pragiwaksono mengomentari perkara Delpedro Marhaen dan staf Lokataru menjelang vonis di PN Jakarta Pusat.
- Jaksa menuntut empat terdakwa, termasuk Delpedro, hukuman penjara dua tahun terkait penghasutan demonstrasi Agustus.
- Para terdakwa dituding menyebar 19 konten medsos yang dinilai menghasut dan menyebabkan kericuhan demonstrasi.
Suara.com - Komika Pandji Pragiwaksono mengomentari perkara yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dkk, jelang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pandji mengatakan, seharusnya Delpedro Cs tidak semestinya terlibat dalam perkara ini.
“Harusnya bahkan tidak perlu diperkarakan,” kata Pandji saat Aksi Kamisan di depan Istana, Kamis (5/3/2026).
Sebab, lanjut Pandji, sikap kritis tidak seharusnya dibungkam oleh pemerintah. Pasalnya, pemikiran kritis bukan suatu persoalan bagi pemerintah.
“Karena memberi kesan bahwa memiliki aktivisme atau memiliki kekritisan jadi permasalahan buat pemerintah,” imbuh Pandji.
Diketahui, Delpedro bakal menjalani vonis dalam persidangan perkara penghasutan saat aksi demonstrasi pada Agustus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Delpedro Marhaen dengan pidana penjara selama dua tahun.
Adapun Delpedro dituntut pidana karena dituding sebagai penghasut kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada Agustus lalu.
Dalam perkara ini, selain Delpedro, JPU juga melayangkan tuntutan serupa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Muzaffar Salim; admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.
Baca Juga: Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," kata JPU dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa secara sadar menyebarkan informasi publik melalui akun media sosial.
Sedikitnya ada 19 konten kolaborasi pada periode demonstrasi Agustus melalui akun para terdakwa. Karena itu, JPU menilai konten tersebut masuk dalam perbuatan menghasut.
Dalam konten tersebut, para terdakwa juga memuat sejumlah tagar secara konsisten, seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, hingga #ReformasiPolri.
Algoritma Instagram, tambah jaksa, membuat konten-konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.
"Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan," ucap jaksa.
Berita Terkait
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Berandai Anaknya Naksir Verrell Bramasta, Rindradana: Salah Didik Saya
-
"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jelang Vonis 2 Tahun Penjara, Delpedro Marhaen Beri 'Orasi Terakhir' di Aksi Kamisan
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya