News / Nasional
Kamis, 05 Maret 2026 | 18:09 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono saat Aksi Kamisan, di depan Istana, Kamis (5/3/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Pandji Pragiwaksono mengomentari perkara Delpedro Marhaen dan staf Lokataru menjelang vonis di PN Jakarta Pusat.
  • Jaksa menuntut empat terdakwa, termasuk Delpedro, hukuman penjara dua tahun terkait penghasutan demonstrasi Agustus.
  • Para terdakwa dituding menyebar 19 konten medsos yang dinilai menghasut dan menyebabkan kericuhan demonstrasi.

"Konten viral yang cepat membuat dampak kerusuhan terjadi dalam waktu singkat sebelum konten dihapus," tambahnya.

Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Selanjutnya, Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More