News / Nasional
Jum'at, 06 Maret 2026 | 22:32 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Kepala Auditorat BPK, Najmatuzzahrah, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana dan penjualan kuota haji saat sidang di PN Jakarta Selatan.
  • BPK mencantumkan temuan penyimpangan tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan selalu meminta klarifikasi pihak terkait.
  • BPK memiliki kewenangan menilai penyimpangan pelaksanaan aturan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam audit investigasi.

"Namun, kalau dilihat dari kewenangan yang dimiliki oleh BPK, yang diberikan oleh undang-undang?" tanya Mellisa.

"Kami harus menilai ada penyimpangan atau tidak, itu kewenangan kepada kami melihat ada penyimpangan atau tidak. Penyimpangan yang dilaksanakan oleh pelaksana terhadap aturan," tegas Zahrah.

Mellisa kembali mempertanyakan tentang skema penerapan kuota haji yang menjadi objek penilaian BPK, termasuk risiko keselamatan jiwa jemaah haji. Zahrah menyebutkan bahwa semua hal tersebut telah masuk dalam pokok perkara.

"Apakah menjadi objek dari BPK juga menilai resiko yang mungkin muncul jika skema 928 itu diterapkan atau tidak peduli, mau apakah jemaah beresiko dengan keselamatan jiwanya, jamaah numpuk-numpuk karena hitungannya dengan 10 ribu kuota tambahan yang masuk saja jatah kasur jemaah hanya bersisa 60 cm, dengan space 0,8 m itu baru 10 ribu, belum 18.400. Mohon pandangannya?" tanya Mellisa.

"Semua ini, ada dalam laporan final, lengkap. Apakah saya harus mengungkap di sini? Tentu tidak. Tapi jawaban atas itu lengkap, nanti akan diuji pada persidangan. Tentang perjanjian MOU tadi, tentang berapa ngisinya, tentang apa tadi yang ditanyakan, apakah cukup dengan 241 ribu, berapa menawarkan, dan seterusnya," jawab Zahrah.

Zahrah melanjutkan bahwa dalam sidang pokok perkara yang telah masuk ke materi utama, seluruh hal tersebut akan dijabarkan secara lengkap. Bukan dalam sidang praperadilan yang saat ini sedang berjalan.

"Kita kan ada teknik audit yang lain. Dan perlu saya sampaikan juga, pemeriksaan investigasi ini, dalam rangka penghitungan kurugian negara, itu juga kita menerima hasil pemeriksaan-pemeriksaan haji sebelumnya yang dilakukan oleh BPK. Nah, di sana juga kita mendapatkan bagaimana sebenarnya ketersediaan lahan, ataupun bagaimana yang ditawarkan oleh kuasa masyarakat tersebut, syarikat-syarikat itu," jelas Zahrah.

"Jadi, kalau di sini saya jelaskan isi semuanya, tentu kurang tepat. Tapi atas pertanyaan kuasa hukum, semua akan terjawab pada saat persidangan, inti materinya nanti ya, pokok perkara," timpalnya.

Baca Juga: BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel

Load More