News / Nasional
Sabtu, 07 Maret 2026 | 10:21 WIB
Gus Yaqut Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Saksi ahli KPK menyatakan pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka tanpa status penyidik dalam sidang praperadilan Gus Yaqut.
  • Keterangan ahli disampaikan pada sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
  • Penetapan tersangka dianggap cacat formil karena belum ada hasil audit kerugian negara dari BPK saat penetapan.

“Terakhir tadi dari BPK kita mempertanyakan, ternyata betul bahwa pada saat LHP itu diserahkan itu sudah jauh, artinya pada saat ditetapkan tersangka belum ada hasil audit kerugian negara. Baru ada itu sekitar tanggal 20an ya, sementara penetapan tersangka itu tanggal 8 Januari 2026,” pungkasnya.

Load More