- Pembangunan hunian sementara dan tetap bagi korban banjir Aceh Tamiang dipercepat menjelang Idulfitri melibatkan TNI-Polri.
- Hingga 8 Maret 2026, BNPB telah menyelesaikan pembangunan 1.771 unit huntara di 25 lokasi strategis.
- Sebanyak 1.339 KK menempati hunian layak dilengkapi perabotan serta fasilitas dasar gratis seperti air bersih.
Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang terus dipercepat.
TNI-Polri serta berbagai pihak lain terlibat dalam proses pembangunan dan pengerjaan di lapangan.
Personel Polsek Kejuruan Muda, misalnya, mereka terpantau melaksanakan kegiatan peninjauan sekaligus pengamanan di lokasi pembangunan huntara dan huntap bagi warga terdampak banjir di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, di Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau Pauh, anggota TNI juga membantu proses pembangunan hunian bagi warga. Terpantau sejumlah anggota TNI mengangkut pasir menggunakan gerobak dorong untuk dipindahkan ke lantai huntara.
Pasir tersebut nantinya digunakan untuk proses pencampuran semen dan batu guna memperkuat struktur bangunan.
Di lokasi tersebut tampak berjejer bangunan semi permanen yang disiapkan sebagai hunian sementara bagi masyarakat yang terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang.
Pembangunan huntara dan huntap ini diharapkan dapat segera memberikan tempat tinggal yang lebih layak dan aman bagi warga yang terdampak bencana, sekaligus menjadi bagian dari percepatan pemulihan kondisi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Hingga Minggu, 8 Maret 2026, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama lintas kementerian dan lembaga terkait telah berhasil membangun 1.771 unit hunian sementara (huntara) yang tersebar di 25 lokasi strategis.
Sebanyak 1.339 kepala keluarga (KK) kini menempati hunian yang lebih layak dan dilengkapi dengan perabotan penunjang dari BNPB, Kementerian Sosial, serta berbagai lembaga kemanusiaan.
Baca Juga: Alasan Jepang Enggan Kutuk Serangan Israel, Ini 5 Faktanya!
Selain unit hunian, fasilitas dasar seperti akses air bersih dan listrik juga disediakan secara gratis untuk meringankan beban warga.
Berita Terkait
-
Senin 9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Simak Perbedaan Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
-
Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Idulfitri 1447 H Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia
-
Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa