News / Nasional
Selasa, 10 Maret 2026 | 18:40 WIB
Ilustrasi - Seekor satwa Komodo di Loh Liang Pulau Komodo, Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). [ANTARA/Gecio Viana]
Baca 10 detik
  • Populasi komodo, yang terancam punah menurut IUCN, kini diperkirakan tersisa 3.319 ekor di Indonesia.
  • Degradasi habitat di Flores utara dan perburuan ilegal menjadi ancaman utama kelestarian satwa endemik ini.
  • Solusi penting meliputi penambahan petugas, penegakan hukum tegas, pengembangan program *breeding* resmi, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Suara.com - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan mencatat populasi komodo yang semakin menyusut.

Saat ini satwa endemik Indonesia tersebut diperkirakan hanya tersisa sebanyak 3.319 ekor yang tersebar di sejumlah wilayah.

Dalam konteks konservasi di tingkat global, berdasarkan IUCN Red List, komodo berstatus Endangered atau terancam punah karena ancaman degradasi habitat dan perburuan ilegal.

Dosen Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus pemerhati satwa liar, Donan Satria Yudha, mengungkapkan bahwa keberadaan Taman Nasional Komodo sejatinya menjadi solusi untuk mengurangi tekanan terhadap komodo akibat habitat yang terdegradasi.

Namun, masalahnya persebaran komodo sebenarnya tidak hanya di Pulau Komodo. Ada pula yang berada di Pulau Rinca dan pulau-pulau kecil di sekitarnya, serta di daratan utama Pulau Flores bagian utara.

"Tekanan [populasi komodo] akibat habitat yang terdegradasi terutama di mainland Flores bagian utara," kata Donan, Selasa (10/3/2026).

Selain itu, Donan menyebut faktor perburuan liar juga menjadi ancaman bagi keberadaan komodo. Karena itu, diperlukan pengawasan ekstra dari para petugas di lapangan untuk mengantisipasi praktik perburuan tersebut.

Penambahan staf polisi kehutanan (Polhut) BKSDA, terutama di mainland Flores bagian utara, dapat menjadi salah satu opsi. Selain itu, perlu pula penegakan hukum yang tegas, tidak hanya terhadap pemburu tetapi juga pembeli hasil buruan.

Lebih lanjut, Donan menyampaikan bahwa program breeding yang dilakukan pemerintah perlu segera dikembangkan. Pasalnya, hasil breeding nantinya dapat diperjualbelikan secara resmi dan terbatas.

Baca Juga: Isu Deforestasi, Pemerintah Yakinkan Buyer Jepang Soal Wood Pellet Gorontalo

Tentunya dengan sertifikat resmi serta memperhatikan mekanisme CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

"Dengan demikian, para kolektor hewan akan memilih jalur resmi, karena terdapat jalur resmi yang disediakan," ujarnya.

Donan juga tidak menampik bahwa kurangnya jumlah personel dan anggaran dalam menjaga kawasan serta kegiatan konservasi masih menjadi persoalan.

Selain itu, rendahnya tingkat kesejahteraan warga Pulau Rinca dan Pulau Komodo secara umum juga menjadi alasan praktik perburuan liar masih terjadi.

"Jika warga Pulau Rinca dan Pulau Komodo sejahtera, maka mereka akan dengan senang hati membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian komodo," tuturnya.

Mengenai Area Penggunaan Lain (APL) di habitat komodo, Donan mengungkapkan bahwa persoalan ini cukup rumit karena berkaitan erat dengan kesejahteraan warga dan merupakan bagian dari janji pemerintah.

Load More