- Populasi komodo, yang terancam punah menurut IUCN, kini diperkirakan tersisa 3.319 ekor di Indonesia.
- Degradasi habitat di Flores utara dan perburuan ilegal menjadi ancaman utama kelestarian satwa endemik ini.
- Solusi penting meliputi penambahan petugas, penegakan hukum tegas, pengembangan program *breeding* resmi, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Suara.com - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan mencatat populasi komodo yang semakin menyusut.
Saat ini satwa endemik Indonesia tersebut diperkirakan hanya tersisa sebanyak 3.319 ekor yang tersebar di sejumlah wilayah.
Dalam konteks konservasi di tingkat global, berdasarkan IUCN Red List, komodo berstatus Endangered atau terancam punah karena ancaman degradasi habitat dan perburuan ilegal.
Dosen Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus pemerhati satwa liar, Donan Satria Yudha, mengungkapkan bahwa keberadaan Taman Nasional Komodo sejatinya menjadi solusi untuk mengurangi tekanan terhadap komodo akibat habitat yang terdegradasi.
Namun, masalahnya persebaran komodo sebenarnya tidak hanya di Pulau Komodo. Ada pula yang berada di Pulau Rinca dan pulau-pulau kecil di sekitarnya, serta di daratan utama Pulau Flores bagian utara.
"Tekanan [populasi komodo] akibat habitat yang terdegradasi terutama di mainland Flores bagian utara," kata Donan, Selasa (10/3/2026).
Selain itu, Donan menyebut faktor perburuan liar juga menjadi ancaman bagi keberadaan komodo. Karena itu, diperlukan pengawasan ekstra dari para petugas di lapangan untuk mengantisipasi praktik perburuan tersebut.
Penambahan staf polisi kehutanan (Polhut) BKSDA, terutama di mainland Flores bagian utara, dapat menjadi salah satu opsi. Selain itu, perlu pula penegakan hukum yang tegas, tidak hanya terhadap pemburu tetapi juga pembeli hasil buruan.
Lebih lanjut, Donan menyampaikan bahwa program breeding yang dilakukan pemerintah perlu segera dikembangkan. Pasalnya, hasil breeding nantinya dapat diperjualbelikan secara resmi dan terbatas.
Baca Juga: Isu Deforestasi, Pemerintah Yakinkan Buyer Jepang Soal Wood Pellet Gorontalo
Tentunya dengan sertifikat resmi serta memperhatikan mekanisme CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
"Dengan demikian, para kolektor hewan akan memilih jalur resmi, karena terdapat jalur resmi yang disediakan," ujarnya.
Donan juga tidak menampik bahwa kurangnya jumlah personel dan anggaran dalam menjaga kawasan serta kegiatan konservasi masih menjadi persoalan.
Selain itu, rendahnya tingkat kesejahteraan warga Pulau Rinca dan Pulau Komodo secara umum juga menjadi alasan praktik perburuan liar masih terjadi.
"Jika warga Pulau Rinca dan Pulau Komodo sejahtera, maka mereka akan dengan senang hati membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian komodo," tuturnya.
Mengenai Area Penggunaan Lain (APL) di habitat komodo, Donan mengungkapkan bahwa persoalan ini cukup rumit karena berkaitan erat dengan kesejahteraan warga dan merupakan bagian dari janji pemerintah.
Berita Terkait
-
Isu Deforestasi, Pemerintah Yakinkan Buyer Jepang Soal Wood Pellet Gorontalo
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Geger Penyidik Geledah Kementerian Kehutanan, Kejagung Membantah: Cuma Pencocokan Data
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
Keluarga Fernando Martin Peluk Tim SAR Usai Temukan Jenazah Pelatih Valencia
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran