- YLBHI menuntut Polri segera mengungkap tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, termasuk aktor intelektualnya.
- Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus harus dibongkar karena merupakan bentuk terorisme.
- Para pakar menekankan perlunya reformasi hukum dan militer agar tidak ada kekebalan hukum bagi pihak manapun dalam penanganan kasus.
Analis sosial-politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai relasi sipil-militer di Indonesia masih menjadi persoalan penting sejak era Orde Baru hingga pascareformasi.
Dia menyoroti adanya gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu konsolidasi demokrasi yang diperjuangkan sejak Orba.
Menurut Ubedilah, Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu reformasi sektor keamanan dan pelanggaran HAM di Indonesia.
Ia juga menyinggung bahwa peristiwa penyiraman terjadi setelah aktivitas advokasi publik, termasuk diskusi dan podcast di kantor YLBHI dan LBH Jakarta yang membahas isu remiliterisasi.
“Karena itu perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina R, menyatakan bahwa KontraS bersama Andrie Yunus sejak lama aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU TNI serta mendorong reformasi sektor keamanan.
Ia menegaskan Polri harus mengungkap pelaku penyiraman air keras tidak hanya pada level pelaksana di lapangan, tetapi juga hingga struktur komando di atasnya.
Menurut Jane, pengungkapan menyeluruh kasus tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan komitmen Presiden Prabowo yang sebelumnya menyebut peristiwa penyiraman sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar seperti yang disiarkan dalam akun Mata Najwa.
Diskusi publik yang diselenggarakan IYC ini diikuti kalangan mahasiswa, peneliti, aktivis, dan masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan supremasi hukum, reformasi peradilan sipil–militer, serta perlindungan pembela HAM di Indonesia.
Baca Juga: Teror Air Keras Andrie Yunus Diduga Libatkan 16 Orang, Tim Advokasi: Ada Perwira dan Sipil
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan