News / Nasional
Selasa, 31 Maret 2026 | 08:00 WIB
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • KontraS menuntut pengungkapan tuntas kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus hingga aktor intelektual dan struktur komando atas.
  • Beberapa narasumber menekankan kasus ini wajib diselesaikan peradilan umum, bukan peradilan militer, demi supremasi hukum.
  • Kegagalan mengusut tuntas kasus ini dikhawatirkan menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pemerintah terhadap HAM dan demokrasi.

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus, harus diungkap secara menyeluruh hingga ke struktur komando atas atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, dalam diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC), Senin (30/3/2026), secara hybrid.

Selain Jane, diskusi bertajuk 'Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia' dihadiri sejumlah narasumber, antara lain Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur; Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun; Pengamat Politik Ray Rangkuti; dan Pakar Pidana Binus Ahmad Sofyan.

"Pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menelusuri hingga pihak yang memberi perintah. Apalagi, langkah tersebut juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya seperti dirilis dalam Mata Najwa yang menyebut peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar secara tuntas. Bahkan, Presiden Prabowo menjamin akan hal tersebut," ujar Jane.

Jane menegaskan KontraS menekankan pentingnya peran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, kata Jane, TNI harus memberikan penyidikan secara tuntas kasus tersebut kepada kepolisian agar diadili melalui peradilan umum.

Dia mengingatkan, jika pengungkapan kasus tidak dilakukan secara serius, hal itu berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan hukum serta melindungi kebebasan sipil di Indonesia.

"Apalagi KontraS bersama Andrie Yunus selama ini aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI serta mendorong reformasi sektor keamanan di Indonesia yang lebih demokratis dan humanis," tandas Jane.

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, dalam kesempatan yang sama menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga influencer yang bersuara kritis.

Menurut dia, jika berbagai kasus tersebut tidak diselesaikan, maka publik dapat meragukan komitmen pemerintahan Prabowo–Gibran dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen

“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis jangan dinormalisasi. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” tandas Isnur.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan bahwa kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

"Peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga penegak hukum harus mengusut hingga pihak yang memberi perintah. Prinsip negara hukum menuntut kesetaraan setiap warga negara dihadapan hukum tanpa adanya kekebalan," jelas Ahmad Sofyan.

Sementara, Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyoroti relasi sipil-militer sejak era Orde Baru hingga pascareformasi.

Dia menilai terdapat gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang perlu menjadi perhatian bersama. Hal ini seperti terungkap dalam berbagai hasil studi yang dilakukan oleh sejumlah pakar, ahli hingga laporan sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Diskusi publik ini diikuti oleh mahasiswa, peneliti, dan masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan supremasi hukum, reformasi peradilan sipil-militer, serta perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.

Load More