- KontraS menuntut pengungkapan tuntas kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus hingga aktor intelektual dan struktur komando atas.
- Beberapa narasumber menekankan kasus ini wajib diselesaikan peradilan umum, bukan peradilan militer, demi supremasi hukum.
- Kegagalan mengusut tuntas kasus ini dikhawatirkan menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pemerintah terhadap HAM dan demokrasi.
Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus, harus diungkap secara menyeluruh hingga ke struktur komando atas atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, dalam diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC), Senin (30/3/2026), secara hybrid.
Selain Jane, diskusi bertajuk 'Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia' dihadiri sejumlah narasumber, antara lain Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur; Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun; Pengamat Politik Ray Rangkuti; dan Pakar Pidana Binus Ahmad Sofyan.
"Pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menelusuri hingga pihak yang memberi perintah. Apalagi, langkah tersebut juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya seperti dirilis dalam Mata Najwa yang menyebut peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar secara tuntas. Bahkan, Presiden Prabowo menjamin akan hal tersebut," ujar Jane.
Jane menegaskan KontraS menekankan pentingnya peran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, kata Jane, TNI harus memberikan penyidikan secara tuntas kasus tersebut kepada kepolisian agar diadili melalui peradilan umum.
Dia mengingatkan, jika pengungkapan kasus tidak dilakukan secara serius, hal itu berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan hukum serta melindungi kebebasan sipil di Indonesia.
"Apalagi KontraS bersama Andrie Yunus selama ini aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI serta mendorong reformasi sektor keamanan di Indonesia yang lebih demokratis dan humanis," tandas Jane.
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, dalam kesempatan yang sama menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga influencer yang bersuara kritis.
Menurut dia, jika berbagai kasus tersebut tidak diselesaikan, maka publik dapat meragukan komitmen pemerintahan Prabowo–Gibran dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia.
Baca Juga: Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen
“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis jangan dinormalisasi. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” tandas Isnur.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan bahwa kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
"Peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga penegak hukum harus mengusut hingga pihak yang memberi perintah. Prinsip negara hukum menuntut kesetaraan setiap warga negara dihadapan hukum tanpa adanya kekebalan," jelas Ahmad Sofyan.
Sementara, Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyoroti relasi sipil-militer sejak era Orde Baru hingga pascareformasi.
Dia menilai terdapat gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang perlu menjadi perhatian bersama. Hal ini seperti terungkap dalam berbagai hasil studi yang dilakukan oleh sejumlah pakar, ahli hingga laporan sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Diskusi publik ini diikuti oleh mahasiswa, peneliti, dan masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan supremasi hukum, reformasi peradilan sipil-militer, serta perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik