- Kemenekraf mencermati serius kasus hukum videografer Amsal Sitepu terkait dugaan mark up video profil desa di Karo.
- Kementerian menyoroti perbedaan penilaian jasa kreatif yang sering disamakan dengan pengadaan barang fisik secara sistemik.
- Pemerintah berencana menyusun pedoman jasa kreatif dan membuka kanal dialog untuk mengatasi persoalan serupa.
Suara.com - Kementerian Ekonomi Kreatif buka suara terkait kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret nama videografer Amsal Sitepu ke ranah hukum karena diduga melakukan mark up anggaran yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Pemerintah mengaku mencermati perkara tersebut secara serius di tengah sorotan publik terhadap perlakuan terhadap pekerja kreatif.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Ia menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam menangani kasus ini.
“Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Riefky dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Namun, di sisi lain, Kemenekraf menyoroti persoalan mendasar dalam kasus tersebut, yakni cara menilai jasa kreatif yang dinilai masih kerap disamakan dengan pengadaan barang.
Menurut Riefky, pendekatan seperti itu berpotensi menimbulkan persoalan karena karakteristik jasa kreatif tidak bisa diukur dengan standar yang sama seperti produk fisik.
“Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif,” ujarnya.
Dalam konteks ini, pemerintah mengisyaratkan bahwa kasus Amsal tidak bisa dilepaskan dari persoalan sistemik dalam ekosistem industri kreatif, khususnya terkait standar penilaian harga dan output karya.
Selain itu, Kemenekraf juga membuka ruang dialog bagi para pelaku ekonomi kreatif yang menghadapi persoalan serupa. Kanal pengaduan publik disiapkan untuk menampung aspirasi dan mencari jalan keluar bersama.
Baca Juga: Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif
“Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pegiat ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf melalui pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id,” kata Riefky.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah tengah menyusun pedoman khusus terkait jasa kreatif. Pedoman ini disebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas, agar bisa menjadi acuan ke depan.
“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun, DPR Dorong Hakim Pertimbangkan Putusan Ringan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim