- Kemenekraf mencermati serius kasus hukum videografer Amsal Sitepu terkait dugaan mark up video profil desa di Karo.
- Kementerian menyoroti perbedaan penilaian jasa kreatif yang sering disamakan dengan pengadaan barang fisik secara sistemik.
- Pemerintah berencana menyusun pedoman jasa kreatif dan membuka kanal dialog untuk mengatasi persoalan serupa.
Suara.com - Kementerian Ekonomi Kreatif buka suara terkait kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret nama videografer Amsal Sitepu ke ranah hukum karena diduga melakukan mark up anggaran yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Pemerintah mengaku mencermati perkara tersebut secara serius di tengah sorotan publik terhadap perlakuan terhadap pekerja kreatif.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Ia menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam menangani kasus ini.
“Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Riefky dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Namun, di sisi lain, Kemenekraf menyoroti persoalan mendasar dalam kasus tersebut, yakni cara menilai jasa kreatif yang dinilai masih kerap disamakan dengan pengadaan barang.
Menurut Riefky, pendekatan seperti itu berpotensi menimbulkan persoalan karena karakteristik jasa kreatif tidak bisa diukur dengan standar yang sama seperti produk fisik.
“Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif,” ujarnya.
Dalam konteks ini, pemerintah mengisyaratkan bahwa kasus Amsal tidak bisa dilepaskan dari persoalan sistemik dalam ekosistem industri kreatif, khususnya terkait standar penilaian harga dan output karya.
Selain itu, Kemenekraf juga membuka ruang dialog bagi para pelaku ekonomi kreatif yang menghadapi persoalan serupa. Kanal pengaduan publik disiapkan untuk menampung aspirasi dan mencari jalan keluar bersama.
Baca Juga: Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif
“Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pegiat ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf melalui pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id,” kata Riefky.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah tengah menyusun pedoman khusus terkait jasa kreatif. Pedoman ini disebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas, agar bisa menjadi acuan ke depan.
“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun, DPR Dorong Hakim Pertimbangkan Putusan Ringan
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis