News / Nasional
Selasa, 31 Maret 2026 | 11:46 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menduga Asrul Azis Taba menyuap eks stafsus Menteri Agama USD 406.000 terkait kuota haji.
  • Delapan PIHK terafiliasi Asrul mendapat keuntungan tidak sah total Rp40,8 miliar dari pengaturan kuota.
  • KPK telah menahan tersangka baru Asrul dan Ismail Adham bersamaan dengan tersangka Yaqut Qoumas.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, KPK juga menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More