News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 14:58 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Tangkapan layar)
Baca 10 detik
  • Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat sebagai langkah efisiensi BBM nasional.
  • Puan menekankan bahwa efektivitas pelayanan publik tetap menjadi tolok ukur utama keberhasilan transformasi digital sistem kerja birokrasi.
  • Pemerintah didesak melakukan evaluasi berkala untuk memastikan fleksibilitas kerja tidak menurunkan kualitas layanan maupun produktivitas aparatur negara.

“Kebijakan yang dilakukan pada beberapa kegiatan tersebut berdampak langsung pada pengurangan penggunaan energi dan anggaran. Walaupun begitu, kami memastikan langkah yang diambil ini tidak mengurangi efektivitas pencapaian kinerja DPR,” terang Puan.

Instruksi khusus juga diberikan terkait penghematan fasilitas harian.

“Termasuk untuk lampu, TV, dan AC yang tidak perlu dinyalakan agar tidak dihidupkan. Kami juga meminta agar penggunaan BBM dan perangkat lainnya diatur lebih efisien,” tegasnya.

Terkait imbauan WFH bagi sektor swasta melalui SE Menaker, Puan menilai hal itu sebagai langkah baik untuk efisiensi energi, namun pelaksanaannya harus tetap menjamin hak-hak pekerja.

“Pada dasarnya, imbauan tersebut menjadi langkah yang baik bila implementasinya tepat, khususnya dalam upaya efisiensi energi,” ujarnya.

Ia mengingatkan perusahaan untuk disiplin dalam memberikan upah dan hak lainnya tanpa memotong cuti tahunan bagi karyawan yang bekerja dari rumah.

“Kita belajar dari saat pandemi COVID-19, di mana WFH bagi karyawan swasta untuk sektor-sektor tertentu justru meningkatkan produktivitas. Namun, perusahaan harus disiplin untuk tetap memberikan hak-hak karyawan, tanpa terkecuali,” urainya.

Lebih lanjut, Puan menyepakati bahwa penerapan WFH di sektor swasta harus dilakukan secara selektif agar tidak mengganggu roda ekonomi.

“Maka memang penting untuk memastikan bahwa kebijakan WFH di sektor swasta tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha dan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Aturan WFH untuk Swasta Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Terbarunya

Load More