- Ribuan PPPK di berbagai wilayah Indonesia terancam PHK akibat keterbatasan anggaran daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
- Pemerintah daerah dinilai kurang hati-hati dalam perencanaan rekrutmen pegawai tanpa mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah secara matang dan komprehensif.
- Rencana PHK massal berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap sosial, ekonomi, politik, serta potensi gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Suara.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantui ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ancaman ini muncul sebagai dampak dari regulasi yang membatasi alokasi belanja gaji pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sejumlah provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, dilaporkan tengah mempertimbangkan pemberhentian ribuan tenaga PPPK karena postur anggaran daerah yang sudah tidak mampu menopang beban gaji tanpa mengorbankan sektor pelayanan publik lainnya.
Menanggapi situasi ini, Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada, Dr. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., menilai fenomena ini mencerminkan kurangnya kehati-hatian pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian dalam melakukan rekrutmen.
"Secara makro, kondisi ini menunjukkan absennya kebijakan kepegawaian yang matang dan komprehensif karena tidak mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah," ujar Subarsono, dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi melalui kanal UGM.
Ia menekankan bahwa sejak awal, pemerintah daerah seharusnya sudah menyadari bahwa honorarium PPPK dibebankan sepenuhnya pada APBD.
Menurutnya, kontrak kerja lima tahun semestinya menjadi bahan evaluasi. Jika keuangan daerah fluktuatif, durasi kontrak bisa dibuat lebih fleksibel, misalnya dua atau tiga tahun, agar tidak membebani anggaran secara permanen dalam jangka panjang.
Benturan Prioritas: Gaji vs Pelayanan Publik
Aturan batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai bertujuan agar APBD tetap memiliki ruang untuk sektor vital lainnya. Subarsono memperingatkan bahwa jika pemda memaksakan belanja pegawai melebihi batas tersebut, maka anggaran untuk pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga infrastruktur dipastikan akan terpangkas.
Baca Juga: Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri
"Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan masyarakat luas karena kualitas layanan dasar akan menurun," tambahnya.
Dampak Multidimensi Jika Pemberhentian Terealisasi
Subarsono memperingatkan bahwa jika pemberhentian massal (seperti pengurangan dari 12.000 menjadi 3.000 pegawai) benar-benar terjadi, dampaknya akan meluas ke berbagai aspek:
- Sosial: Lonjakan angka pengangguran yang berisiko memicu peningkatan kriminalitas.
- Ekonomi: Menurunnya daya beli masyarakat yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.
- Politik: Potensi kerawanan sosial yang dapat dimanfaatkan oleh aktor politik tertentu untuk mengganggu ketertiban.
- Hukum: Para PPPK yang diputus kontraknya sebelum masa berlaku habis berpotensi melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagai jalan keluar, Subarsono menyarankan pemerintah daerah untuk tidak hanya mengandalkan dana transfer pusat, tetapi bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga memprediksi kecil kemungkinan pemerintah pusat akan memberikan bantuan khusus untuk honor PPPK, mengingat kondisi ekonomi nasional yang juga sedang melakukan efisiensi.
Lebih luas, ia memandang kasus di NTT dan wilayah lainnya sebagai "puncak gunung es" dari persoalan struktural antara pusat dan daerah. Ia merekomendasikan pendekatan Desentralisasi Asimetris.
"Jumlah urusan yang diserahkan kepada daerah tidak harus seragam, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing. Daerah dengan kapasitas keuangan rendah tidak seharusnya dipaksa memikul beban administratif yang sama besar dengan daerah kaya," jelasnya.
Berita Terkait
-
WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'
-
WFH ASN Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penghematan BBM Jumbo
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun