Bisnis / Ekopol
Kamis, 02 April 2026 | 11:01 WIB
Ilustrasi
Baca 10 detik
  • Ribuan PPPK di berbagai wilayah Indonesia terancam PHK akibat keterbatasan anggaran daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
  • Pemerintah daerah dinilai kurang hati-hati dalam perencanaan rekrutmen pegawai tanpa mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah secara matang dan komprehensif.
  • Rencana PHK massal berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap sosial, ekonomi, politik, serta potensi gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Suara.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantui ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Ancaman ini muncul sebagai dampak dari regulasi yang membatasi alokasi belanja gaji pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sejumlah provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, dilaporkan tengah mempertimbangkan pemberhentian ribuan tenaga PPPK karena postur anggaran daerah yang sudah tidak mampu menopang beban gaji tanpa mengorbankan sektor pelayanan publik lainnya.

Menanggapi situasi ini, Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada, Dr. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., menilai fenomena ini mencerminkan kurangnya kehati-hatian pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian dalam melakukan rekrutmen.

"Secara makro, kondisi ini menunjukkan absennya kebijakan kepegawaian yang matang dan komprehensif karena tidak mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah," ujar Subarsono, dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi melalui kanal UGM.

Ia menekankan bahwa sejak awal, pemerintah daerah seharusnya sudah menyadari bahwa honorarium PPPK dibebankan sepenuhnya pada APBD.

Menurutnya, kontrak kerja lima tahun semestinya menjadi bahan evaluasi. Jika keuangan daerah fluktuatif, durasi kontrak bisa dibuat lebih fleksibel, misalnya dua atau tiga tahun, agar tidak membebani anggaran secara permanen dalam jangka panjang.

Benturan Prioritas: Gaji vs Pelayanan Publik

Aturan batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai bertujuan agar APBD tetap memiliki ruang untuk sektor vital lainnya. Subarsono memperingatkan bahwa jika pemda memaksakan belanja pegawai melebihi batas tersebut, maka anggaran untuk pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga infrastruktur dipastikan akan terpangkas.

Baca Juga: Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

"Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan masyarakat luas karena kualitas layanan dasar akan menurun," tambahnya.

Dampak Multidimensi Jika Pemberhentian Terealisasi

Subarsono memperingatkan bahwa jika pemberhentian massal (seperti pengurangan dari 12.000 menjadi 3.000 pegawai) benar-benar terjadi, dampaknya akan meluas ke berbagai aspek:

  • Sosial: Lonjakan angka pengangguran yang berisiko memicu peningkatan kriminalitas.
  • Ekonomi: Menurunnya daya beli masyarakat yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.
  • Politik: Potensi kerawanan sosial yang dapat dimanfaatkan oleh aktor politik tertentu untuk mengganggu ketertiban.
  • Hukum: Para PPPK yang diputus kontraknya sebelum masa berlaku habis berpotensi melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagai jalan keluar, Subarsono menyarankan pemerintah daerah untuk tidak hanya mengandalkan dana transfer pusat, tetapi bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga memprediksi kecil kemungkinan pemerintah pusat akan memberikan bantuan khusus untuk honor PPPK, mengingat kondisi ekonomi nasional yang juga sedang melakukan efisiensi.

Lebih luas, ia memandang kasus di NTT dan wilayah lainnya sebagai "puncak gunung es" dari persoalan struktural antara pusat dan daerah. Ia merekomendasikan pendekatan Desentralisasi Asimetris.

Load More