- Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kejari Karo terkait dugaan penghalangan penangguhan penahanan terdakwa Amsal Sitepu pada 2 April 2026.
- Kejari Karo dinilai melanggar perintah Pengadilan Negeri Medan karena tidak segera memproses administrasi pembebasan Amsal Sitepu sesuai prosedur hukum.
- DPR RI menyoroti kejanggalan surat Kejari Karo yang dianggap menyimpang dari putusan pengadilan serta berupaya memojokkan fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja yang berlangsung panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, di Kompleks Parlemen, Senayan.
Fokus pertemuan ini adalah mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan Negeri Karo terkait polemik hukum yang menjerat seorang videografer bernama Amsal Sitepu.
Kejari Karo diduga kuat melakukan tindakan yang menghambat proses hukum dengan menghalang-halangi Amsal untuk keluar dari rumah tahanan (rutan), padahal status hukumnya sudah mendapatkan lampu hijau untuk penangguhan penahanan dari majelis hakim.
Dugaan maladministrasi dan pengabaian perintah pengadilan ini menjadi sorotan serius para anggota dewan.
Pasalnya, penangguhan penahanan merupakan hak konstitusional seorang terdakwa yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan tertinggi di tingkat daerah tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan mengenai hambatan prosedural yang dialami Amsal Sitepu saat hendak menghirup udara bebas sementara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa insiden ini melibatkan proses penantian yang tidak wajar di lapangan.
Berdasarkan laporan yang diterima, Amsal Sitepu beserta anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang turun langsung mendampingi, harus tertahan selama berjam-jam di rutan.
Keterlambatan ini dituding sengaja dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo dengan tidak segera memproses administrasi pembebasan.
Baca Juga: Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif
Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan mengulur waktu terhadap perintah pengadilan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan.
"Patut diduga tindakan Kajari Karo tersebut menghalangi perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan," kata Habiburokhman saat memimpin jalannya rapat, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (2/4/2026).
Selain masalah teknis pembebasan, Komisi III DPR RI juga menyoroti munculnya narasi negatif yang berkembang di media sosial dan lingkungan hukum Sumatera Utara.
Muncul tudingan seolah-olah Komisi III DPR RI melakukan intervensi berlebihan terhadap kasus Amsal Sitepu dengan memaksakan pembebasannya dari rutan.
Narasi ini dianggap sebagai upaya untuk menyudutkan lembaga legislatif yang sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Pihak DPR mensinyalir narasi intervensi tersebut dibangun melalui korespondensi resmi dari pihak kejaksaan. Hal ini merujuk pada penerbitan surat dari Kejaksaan Negeri Karo nomor B618/R.219/FT/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Berita Terkait
-
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif
-
Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara
-
Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!
-
Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai
-
Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!