- KPK berencana memanggil Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, guna mengonfirmasi hasil temuan penggeledahan di kediamannya.
- Penyidik menyita dokumen dan uang tunai dari rumah Ono terkait penyidikan kasus suap proyek Pemkab Bekasi.
- Kasus suap senilai Rp14,2 miliar ini menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, ayahnya, dan pihak swasta Sarjan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait rencana pemanggilan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Hal ini menyusul penggeledahan yang telah dilakukan penyidik di dua kediamannya di Bandung dan Indramayu, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Barat Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ono Surono.
"Terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada ONS, ya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Ono diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dari hasil penggeledahan di rumahnya.
Dari penggeledahan di kediaman Ono di kawasan Kota Bandung, penyidik menyita dokumen serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap ijon proyek. Sementara itu, dari rumahnya di Indramayu, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya dugaan bahwa Ono Surono menerima aliran dana dari pihak swasta, yakni Sarjan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut sebagai saksi pada Kamis (15/1/2026).
Kasus ini sendiri turut menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, Ade diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi. Sarjan diketahui merupakan pihak swasta yang menyediakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam kurun waktu satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta ‘ijon’ proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan
-
13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik
-
KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi
-
Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar
-
Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
-
Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama
-
Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR
-
Harga Kedelai di Jakarta Menggila Imbas Konflik Global, Warga Diimbau Mulai Lirik Urban Farming
-
Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan
-
Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!