- Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan tiga aktivis lainnya.
- Langkah hukum tersebut diambil karena perkara yang dilimpahkan pada 9 Desember 2025 tetap mengacu pada KUHAP lama.
- Dasar pengajuan kasasi merujuk pada ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c UU KUHAP 2025 mengenai masa transisi perkara.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis terdakwa penghasutan demo ricuh. Langkah ini diambil dengan berpegang pada ketentuan KUHAP lama yang dinilai masih berlaku dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menjelaskan, dasar pengajuan kasasi tidak lepas dari waktu pelimpahan perkara yang dilakukan pada 9 Desember 2025.
Menurutnya, ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa perkara yang sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa tetap mengacu pada KUHAP lama.
“Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk. yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (7/3/2026).
Anang menegaskan, karena perkara telah berjalan sebelum KUHAP baru berlaku, maka seluruh proses—including upaya hukum—tetap menggunakan aturan lama.
Ketentuan ini merujuk Pasal 361 huruf c UU KUHAP 2025 yang mengatur masa transisi penanganan perkara pidana.
Dengan dasar itu, Kejagung juga menilai kasasi tetap memiliki landasan hukum, meski putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan para terdakwa bebas.
Sempat Dikaji, Kini Ditegaskan Kasasi
Sebelumnya, Kejagung membuka peluang untuk mengajukan kasasi dan menyatakan masih mengkaji langkah hukum tersebut. Saat itu, Anang menegaskan perkara Delpedro Cs diproses dengan KUHAP lama.
Baca Juga: Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
“Yang jelas, terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas. Tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama,” kata Anang, Jumat (13/3/2026).
Ia juga menyebut jaksa penuntut umum masih mempelajari fakta persidangan sebelum menentukan sikap.
“Kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan. Kita tunggu saja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat,” ujarnya.
Beda Tafsir dengan Yusril
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan jaksa tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.
Namun, Kejagung menegaskan memiliki dasar hukum tersendiri dalam mengambil langkah tersebut.
“Penuntut umum punya dasar hukum dan ada landasannya juga, tidak serta-merta mengajukan kasasi tanpa dasar,” kata Anang.
Dalam perkara ini, Delpedro bersama tiga terdakwa lain; Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Namun, majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah. Hakim menilai jaksa gagal menghadirkan bukti adanya penghasutan maupun rekayasa fakta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM