- Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan tiga aktivis lainnya.
- Langkah hukum tersebut diambil karena perkara yang dilimpahkan pada 9 Desember 2025 tetap mengacu pada KUHAP lama.
- Dasar pengajuan kasasi merujuk pada ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c UU KUHAP 2025 mengenai masa transisi perkara.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis terdakwa penghasutan demo ricuh. Langkah ini diambil dengan berpegang pada ketentuan KUHAP lama yang dinilai masih berlaku dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menjelaskan, dasar pengajuan kasasi tidak lepas dari waktu pelimpahan perkara yang dilakukan pada 9 Desember 2025.
Menurutnya, ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa perkara yang sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa tetap mengacu pada KUHAP lama.
“Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk. yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (7/3/2026).
Anang menegaskan, karena perkara telah berjalan sebelum KUHAP baru berlaku, maka seluruh proses—including upaya hukum—tetap menggunakan aturan lama.
Ketentuan ini merujuk Pasal 361 huruf c UU KUHAP 2025 yang mengatur masa transisi penanganan perkara pidana.
Dengan dasar itu, Kejagung juga menilai kasasi tetap memiliki landasan hukum, meski putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan para terdakwa bebas.
Sempat Dikaji, Kini Ditegaskan Kasasi
Sebelumnya, Kejagung membuka peluang untuk mengajukan kasasi dan menyatakan masih mengkaji langkah hukum tersebut. Saat itu, Anang menegaskan perkara Delpedro Cs diproses dengan KUHAP lama.
Baca Juga: Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
“Yang jelas, terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas. Tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama,” kata Anang, Jumat (13/3/2026).
Ia juga menyebut jaksa penuntut umum masih mempelajari fakta persidangan sebelum menentukan sikap.
“Kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan. Kita tunggu saja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat,” ujarnya.
Beda Tafsir dengan Yusril
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan jaksa tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.
Namun, Kejagung menegaskan memiliki dasar hukum tersendiri dalam mengambil langkah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Serangan Udara Israel di Sekolah Gaza Tewaskan 10 Orang
-
BNN Usul Larang Vape: Temuan Narkotika di Liquid Picu Alarm Bahaya
-
Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius di Liquid
-
BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diterpa Hujan Kilat dan Angin Kencang Hingga Sore
-
KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
-
Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?
-
Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya
-
Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri
-
Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi
-
Trump Ingin AS Pungut Tarif Kapal di Selat Hormuz, Geser Dominasi Iran di Jalur Minyak Dunia