- KPK memeriksa tiga saksi pada 7 April 2026 terkait dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada di Jakarta.
- Penyidik mendalami penugasan pemeriksaan pajak dan melakukan pelacakan aset terhadap lima tersangka dari unsur pejabat serta swasta.
- Suap senilai Rp4 miliar menyebabkan negara berpotensi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp60 miliar akibat pemotongan nilai pajak.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026.
Para saksi tersebut ialah Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara Boediono, Karyawan Swasta Otik Hermaningsih, dan seorang ibu rumah tangga bernama Siti Wahyunin. Mereka diperiksa penyidik pada Selasa (7/4/2026).
“Saksi 1 (Boediono), dikonfirmasi perihal penugasan tim yang melakukan pemeriksaan terkait dengan PBB atas PT WP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
“Saksi 2 dan 3 (Otik dan Wahyunin), penyidik meminta keterangan para saksi dalam rangka pelacakan aset para tersangka,” tambah dia.
Perkara ini berawal dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Delapan orang diamankan pada operasi senyap tersebut. Namun, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026.
Adapun para tersangka dalam perkara ini ialah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka.
Kasus ini diduga berawal dari upaya PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk memangkas kewajiban pajaknya. Edy Yulianto, sebagai perwakilan perusahaan, diduga kuat menyuap para pejabat pajak tersebut dengan uang sebesar Rp4 miliar.
Uang pelicin itu diduga diberikan agar nilai pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 bisa "didiskon" secara drastis.
Baca Juga: KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar
Dari kewajiban awal yang seharusnya dibayar sebesar Rp75 miliar, setelah adanya suap, nilai pajak tersebut anjlok menjadi hanya Rp15,7 miliar. Artinya, negara berpotensi dirugikan hampir Rp60 miliar dari praktik kotor ini.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar
-
Kasus Gratifikasi Wali Kota Madiun Maidi, KPK Geledah Rumah Kadiskominfo hingga Pihak Swasta
-
Uang Ratusan Juta dan Dokumen Disita dari Rumah Ono Surono, Istri Minta KPK untuk Kembalikan
-
KPK Periksa Istri Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek, Dicecar Soal Barang Bukti Penggeledahan
-
KPK Dalami Dugaan Suap Izin Tambang di Maluku Utara: Pemberi Suap Masih Diselidiki
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Buku Saku 0%, Cara Pemerintah Jelaskan Transformasi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan
-
Mikroplastik di Dasar Laut, Ancaman bagi Ekosistem dan Manusia
-
Buktikan Prediksi PBB, Prabowo Ingatkan Menteri: Pangan, Energi, dan Air Masalah Hidup Mati Bangsa
-
Meski Harga Avtur Naik, Prabowo Umumkan Biaya Haji 2026 Turun Rp2 juta
-
Kepala BGN Ungkap Harga Satu Unit Motor Listrik untuk SPPG Rp42 Juta: Belinya di Bawah Pasaran
-
Jusuf Kalla Minta Perkara Ijazah Jokowi Segera Diselesaikan: Meresahkan Masyarakat dan Buang Waktu
-
Selat Hormuz Kembali Dibuka 2 Pekan, Legislator DPR: Ini Peluang Sekaligus Ujian Buat Indonesia
-
Soroti Kebutuhan Talenta Data di Era Digital, Mahasiswa Kampus Ini Raih Tiga Prestasi Nasional
-
'Mata Andrie Adalah Mata Rakyat!' Keluarga Korban Kekerasan TNI Bersatu Tolak Peradilan Militer
-
BNI-PBSI Perkuat Langkah Atlet Indonesia di BAC 2026