News / Nasional
Rabu, 08 April 2026 | 18:28 WIB
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Jusuf Kalla melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu, 8 April 2026.
  • Laporan diajukan karena Rismon menuduh Jusuf Kalla mendanai upaya penyelidikan ijazah Presiden Joko Widodo secara ilegal.
  • Tindakan hukum diambil atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong yang mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.

Suara.com - Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri.

Laporan ini dipicu oleh pernyataan Rismon Sianipar yang menuding JK mendanai upaya pelaporan terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.

JK merasa nama baiknya dirugikan secara signifikan akibat tuduhan yang dinilainya tidak berdasar tersebut.

Langkah hukum ini dilakukan JK dengan mendatangi langsung Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu, 8 April 2026.

Dalam keterangannya, JK menjelaskan bahwa tudingan tersebut berkaitan dengan keterlibatan pakar telematika Roy Suryo dalam isu ijazah Presiden.

“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” katanya saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Jusuf Kalla menekankan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan bentuk serangan terhadap kehormatan pribadinya.

Sebagai mantan Wakil Presiden yang pernah mendampingi Joko Widodo selama satu periode pemerintahan (2014-2019), JK menilai tudingan tersebut sangat mencederai etika politik dan hubungan personal yang telah terjalin lama.

“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden, yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” katanya.

Baca Juga: Jusuf Kalla Minta Perkara Ijazah Jokowi Segera Diselesaikan: Meresahkan Masyarakat dan Buang Waktu

Laporan polisi yang dilayangkan oleh Jusuf Kalla telah resmi diterima oleh pihak Bareskrim Polri.

Berdasarkan data administrasi kepolisian, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.

JK datang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi palsu tersebut.

Dalam laporannya, terdapat sejumlah pasal berlapis yang disangkakan kepada terlapor. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi penyebaran berita bohong, fitnah, hingga pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hal ini merujuk pada Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, laporan ini juga menyasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Load More