- Jusuf Kalla melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu, 8 April 2026.
- Laporan diajukan karena Rismon menuduh Jusuf Kalla mendanai upaya penyelidikan ijazah Presiden Joko Widodo secara ilegal.
- Tindakan hukum diambil atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong yang mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
Suara.com - Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri.
Laporan ini dipicu oleh pernyataan Rismon Sianipar yang menuding JK mendanai upaya pelaporan terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
JK merasa nama baiknya dirugikan secara signifikan akibat tuduhan yang dinilainya tidak berdasar tersebut.
Langkah hukum ini dilakukan JK dengan mendatangi langsung Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu, 8 April 2026.
Dalam keterangannya, JK menjelaskan bahwa tudingan tersebut berkaitan dengan keterlibatan pakar telematika Roy Suryo dalam isu ijazah Presiden.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” katanya saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Jusuf Kalla menekankan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan bentuk serangan terhadap kehormatan pribadinya.
Sebagai mantan Wakil Presiden yang pernah mendampingi Joko Widodo selama satu periode pemerintahan (2014-2019), JK menilai tudingan tersebut sangat mencederai etika politik dan hubungan personal yang telah terjalin lama.
“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden, yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” katanya.
Baca Juga: Jusuf Kalla Minta Perkara Ijazah Jokowi Segera Diselesaikan: Meresahkan Masyarakat dan Buang Waktu
Laporan polisi yang dilayangkan oleh Jusuf Kalla telah resmi diterima oleh pihak Bareskrim Polri.
Berdasarkan data administrasi kepolisian, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
JK datang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi palsu tersebut.
Dalam laporannya, terdapat sejumlah pasal berlapis yang disangkakan kepada terlapor. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi penyebaran berita bohong, fitnah, hingga pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hal ini merujuk pada Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, laporan ini juga menyasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Jusuf Kalla Minta Perkara Ijazah Jokowi Segera Diselesaikan: Meresahkan Masyarakat dan Buang Waktu
-
Ini Alasan Jusuf Kalla Polisikan Rismon Buntut Tudingan Pendanaan Dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
Bantah Jadi Pendana Isu Ijazah Jokowi, JK: Saya Bukan Tipe Kritik dari Belakang Apalagi Bayar Orang!
-
JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Buntut soal Tuduhan Danai Kasus Ijazah Jokowi
-
Dalih AI Tak Mempan! JK Resmi Polisikan Rismon Sianipar: Dia Hanya Bantah Pembuatnya, Bukan Isinya!
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!
-
Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya
-
Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk
-
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa
-
Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa
-
Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN
-
DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli