- Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah memberikan masukan krusial terkait penyusunan RUU Perampasan Aset di DPR RI pada Rabu.
- Chandra menekankan pentingnya menjawab empat pertanyaan filosofis guna menghindari pelanggaran hak asasi dalam proses perampasan harta benda.
- Legislator diminta memastikan UU tersebut memiliki dasar hukum kuat, fokus pada aset negara, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, memberikan masukan mendalam terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
Chandra Hamzah menekankan bahwa sebelum merumuskan pasal demi pasal, legislator harus mampu menjawab empat pertanyaan mendasar secara filosofis agar undang-undang ini tidak melanggar hak asasi dan tetap proporsional.
Ia mengawali pemaparannya dengan mengajak para anggota dewan untuk memulai proses berpikir dari akar permasalahan melalui kalimat tanya.
"Ada beberapa pertanyaan secara filosofis yang harus kita jawab. Pertama, apakah perampasan aset mensyaratkan atau terkait dengan adanya tindak pidana asal? Ini pertanyaan sangat mendasar," ujar Chandra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia juga mengingatkan agar negara tidak bertindak semena-mena merampas harta benda milik seseorang tanpa adanya delik pidana yang jelas.
"Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya. Ini merupakan hak terhadap kepemilikan harta yang diakui oleh Piagam PBB dan lembaga internasional lainnya," tegasnya.
Poin kedua yang disoroti Chandra adalah cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset.
Ia mempertanyakan apakah regulasi ini akan berlaku untuk semua jenis tindak pidana atau hanya pada kasus tertentu yang merugikan negara.
"Apakah misalnya penipuan saya dengan teman saya ini bisa dikenakan UU Perampasan Aset? Apa kepentingan negara di dalamnya? Nggak ada," cetus Chandra.
Baca Juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
Ia mewanti-wanti agar kasus kecil atau perselisihan antarindividu tidak masuk dalam pusaran UU ini.
"Esensi perampasan aset kita perlu rumuskan, ini untuk menyelamatkan aset negara," katanya.
Lebih lanjut, Chandra mempertanyakan posisi RUU ini dalam sistem hukum Indonesia—apakah masuk dalam ranah pidana, administrasi, atau perdata.
Ia mencatat bahwa dalam terminologi publik saat ini, perampasan aset umumnya berada di ranah hukum pidana dan tidak dikenal dalam hukum perdata.
Pertanyaan terakhir dan yang paling fundamental menurutnya adalah terkait penghormatan terhadap asas Culpae poena par esto, yakni hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.
"Apakah dalam Undang-Undang Perampasan Aset ini kita masih menghargai asas hukuman harus setimpal dengan kejahatannya? Kalau tidak, maka akan menjadi eksesif," jelas Chandra.
Berita Terkait
-
Kasus Amsal Sitepu Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan
-
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Gencatan Senjata dengan Iran Disepakati, Netanyahu Dihujani Badai Kritik di Israel
-
Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi
-
Pemberontakan Para Jenderal di Pentagon, Gagalnya Serangan Darat Trump ke Iran
-
Di Tengah Wacana Pelarangan oleh BNN, Pengguna Sebut Vape Pangkas Pengeluaran
-
Prabowo: Jangan Anggap Presiden Pekerjaan yang Enak
-
Negara Teluk Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Diplomasi Menuju Perdamaian Permanen
-
PAN Sebut Kritik Saiful Mujani Hanya 'Buih' di Lautan, Bukan Gelombang
-
Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!
-
Prabowo Cerita Temukan Video AI Diri Sendiri: Pandai Nyanyi, Pidato Bahasa Mandarin dan Arab
-
Buntut Seruan Gulingkan Prabowo, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Mau Dilaporkan ke Polisi