News / Nasional
Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB
Mantan komisioner KPK, Chandra Hamzah. (bidik layar)
Baca 10 detik
  • Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah meminta DPR RI membatasi cakupan RUU Perampasan Aset pada tindak pidana korupsi.
  • Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 8 April 2026.
  • Instrumen hukum harus difokuskan pada penyelenggara negara agar efisien serta tidak mencederai hak warga negara biasa.

Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, meminta Komisi III DPR RI untuk membatasi cakupan tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menekankan bahwa instrumen hukum ini harus difokuskan pada kejahatan serius seperti korupsi, bukan menyasar kejahatan kecil antarindividu atau masyarakat umum.

Hal itu disampaikan Chandra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Chandra mempertanyakan apakah setiap tindak pidana perlu diikuti dengan perampasan aset. Ia berkaca pada Undang-Undang Pencucian Uang yang memiliki batasan tindak pidana asal (predicate crime).

"Jangan sampai nanti perampasan aset untuk hal-hal yang sebenarnya negara enggak perlu ikut campur," tegas Chandra di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Chandra memaparkan hasil pengamatannya melalui berbagai diskusi dan seminar, di mana lebih dari 90 persen responden setuju bahwa perampasan aset harus diprioritaskan untuk tindak pidana korupsi.

Ia berpendapat, karena esensi perampasan aset berkaitan erat dengan korupsi, maka subjek hukumnya pun harus spesifik, yakni Public Exposed Persons (PEPs) atau penyelenggara negara.

"Korupsi hanya bisa dilakukan oleh PEPs, Public Exposed Person. Tidak ada korupsi yang dilakukan oleh pedagang pecel lele, Ibu-Bapak. Korupsi pasti melibatkan pejabat negara," ujar Chandra.

Ia menambahkan bahwa jika terjadi suap-menyuap di ranah swasta murni tanpa melibatkan penyelenggara negara, hal tersebut seharusnya tidak masuk dalam cakupan perampasan aset negara.

Baca Juga: Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

"Jadi enggak bisa gebyah-uyah (disama-ratakan), Pak Ketua," imbuhnya.

Dalam masukkannya, Chandra juga membandingkan mekanisme Unexplained Wealth Order (UWO) yang diterapkan di Inggris dan Australia. Di Inggris, perampasan aset melalui UWO memiliki syarat ketat:

  1. Hanya untuk kejahatan serius (Serious Crime) dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun.
  2. Nilai aset harus signifikan (di atas 50.000 poundsterling).
  3. Melibatkan Public Exposed Person (PEP).

"Jadi yang kecil-kecil enggak ada perampasan aset untuk diterapkan ini. Ini kebijakan di tangan Ibu-Bapak sekalian," kata Chandra merujuk pada batasan nilai aset yang bisa dirampas.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sempat melontarkan pertanyaan mengenai fenomena di Indonesia, di mana sering kali desakan publik dan profiling di media sosial menjadi pemicu penindakan hukum terhadap seseorang.

"Di kita ini kan terkait desakan publik, melihat profiling dan akhirnya menganggap bahwa wah ini harus ditindas. Indonesia lebih kritikal," ujar Sahroni.

Chandra menjawab bahwa justru karena karakter publik yang kritikal itulah, aturan harus dibuat jelas.

Load More