News / Nasional
Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB
Mantan komisioner KPK, Chandra Hamzah. (bidik layar)
Baca 10 detik
  • Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah meminta DPR RI membatasi cakupan RUU Perampasan Aset pada tindak pidana korupsi.
  • Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 8 April 2026.
  • Instrumen hukum harus difokuskan pada penyelenggara negara agar efisien serta tidak mencederai hak warga negara biasa.

Ia menekankan kembali bahwa tindak pidana korupsi secara otomatis akan menyasar pejabat atau pihak-pihak yang terkait dengan mereka.

Dengan membatasi subjek hukum pada PEPs, negara dapat bekerja lebih efisien dalam menyelamatkan aset tanpa mencederai hak warga negara biasa dalam urusan privat.

Load More