- Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 April 2026 menghadirkan ahli auditor BPKP.
- Penasihat hukum dan Nadiem Makarim menyoroti metode audit BPKP yang mengabaikan harga pasar riil serta variabel pandemi.
- Nadiem Makarim menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun adalah rekayasa yang tidak berdasar pada realitas ekonomi.
Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/04/2026). Agenda utama persidangan kali ini adalah pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam jalannya persidangan, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyoroti berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipaparkan oleh pihak auditor.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ditemukan bahwa BPKP tidak menggunakan perbandingan harga pasar riil saat menentukan nilai kerugian negara.
Auditor mengakui di depan majelis hakim bahwa mereka menggunakan metode cost accounting, yakni perhitungan yang didasarkan pada harga produksi ditambah dengan asumsi margin tertentu.
Metode ini dinilai bermasalah karena tidak membandingkannya dengan harga satuan (unit cost) yang berlaku secara nyata di pasar pada tahun 2020.
Selain itu, pihak BPKP diketahui mengabaikan data harga tahun 2018 yang sebenarnya memiliki spesifikasi sebanding dengan harga Chromebook di tahun 2020.
Auditor juga tidak memasukkan variabel kondisi pandemi COVID-19 yang secara signifikan mempengaruhi fluktuasi harga pasar global pada periode tersebut. Hal ini menjadi poin krusial yang dipertanyakan oleh pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Nadiem Makarim, saat ditemui di jeda persidangan, memberikan pernyataan tegas mengenai laporan audit tersebut. Ia menyebut bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang dituduhkan kepada dirinya merupakan hasil rekayasa yang tidak berdasar pada realitas ekonomi di lapangan.
"Hari ini mungkin salah satu sidang yang terpenting di dalam seluruh kasus saya. Karena hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi. Saksi daripada BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang bahwa mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar. Sekarang bayangkan, kita semua tidak perlu pakar untuk tahu kalau kita punya gadget, mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui apakah harganya itu kemahalan atau tidak. Tentunya akan diperbandingkan dengan harga pasar. Kita cek toko A, toko B, toko C. Ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja," beber Nadiem.
Baca Juga: Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
Nadiem menambahkan argumen bahwa jika dilakukan perbandingan dengan harga pasar yang nyata, proyek pengadaan Chromebook tersebut justru memberikan keuntungan bagi negara.
Menurutnya, harga beli yang dilakukan pemerintah berada di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi perangkat yang sama, sehingga seharusnya tercatat sebagai penghematan anggaran.
Dodi S. Abdulkadir, selaku penasihat hukum Nadiem, turut menekankan bahwa laporan audit yang disajikan BPKP tidak transparan dan terkesan menutupi data pembanding yang berasal dari distributor resmi. Ia menilai angka-angka yang muncul dalam laporan audit tersebut bersifat fiktif.
“Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata 4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata.” ujarnya.
Lebih lanjut, Dodi merujuk pada kesaksian yang pernah diberikan oleh mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto. Dalam kesaksian sebelumnya, Roni menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur kemahalan harga dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
"Jadi dari ahli LKPP, Ketua LKPP, mantan Ketua LKPP, Pak Roni, sudah menyatakan bahwa tidak ada kemahalan harga. Karena kalau ada kemahalan, saat itu LKPP tidak akan menyetujui untuk ditayangkan, jadi ditolak penayangannya. Kemudian sesuai juga dengan Pak Roni, LKPP memegang pernyataan dari prinsipal apabila terjadi kemahalan prinsipal akan mengembalikan uang pemerintah. Itu pernyataan dari Ketua LKPP yang memang pelaku, saksi fakta. Ini kan saksi pendapat, jadi pendapat yang didasarkan kepada dokumen-dokumen, bukti-bukti yang diberikan oleh Jaksa," jelas Dodi.
Berita Terkait
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook
-
Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
-
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029