- Petugas Denma Mabes TNI berupaya mengeksekusi 12 rumah dinas di Kompleks Hankam, Jakarta Barat, pada Kamis (16/4/2026).
- Warga sepakat mengosongkan hunian secara mandiri paling lambat 30 April 2026 karena masih menanti putusan kasasi hukum.
- Warga berhak menempati kembali rumah tersebut jika nantinya hasil putusan kasasi di Mahkamah Agung memenangkan pihak penghuni.
Suara.com - Suasana di Kompleks Hankam, Slipi, Jakarta Barat mendadak mencekam pada Kamis (16/4/2026). Aksi adu argumen sengit pecah saat petugas dari Denma Mabes TNI hendak mengeksekusi 12 rumah dinas di kawasan tersebut.
Warga yang telah menghuni rumah-rumah tersebut selama puluhan tahun memasang badan. Mereka menolak keras pengosongan paksa lantaran sengketa lahan tersebut saat ini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.
Negosiasi Alot: Tenggat Waktu Hingga 2026
Melihat perlawanan sengit dari warga, pihak TNI akhirnya melunak dan membuka ruang audiensi. Hasilnya, tercapai kesepakatan sementara yang memberikan napas lega bagi warga, setidaknya untuk sesaat.
Perwakilan warga, Auliasa Ariawan, mengungkapkan bahwa setelah negosiasi yang alot, mereka diberikan perpanjangan waktu hingga dua tahun ke depan untuk mengosongkan hunian secara mandiri.
“Sudah disepakati bahwa kami dikasih waktu sampai dengan tanggal 30 April 2026 untuk mengosongkan rumah sendiri,” kata Auliasa di lokasi kejadian, Kamis (16/4/2026).
Namun, kesepakatan ini membawa konsekuensi berat. Jika warga tetap bertahan melewati batas waktu tersebut, Mabes TNI tidak akan segan-segan melakukan pengosongan paksa.
Menunggu Putusan Kasasi: "Jika Menang, Kami Kembali"
Meski eksekusi terus berjalan di tengah proses hukum, Auliasa menegaskan adanya klausul penting dalam audiensi tersebut. Jika hasil kasasi nantinya memenangkan warga, mereka berhak kembali menempati rumah-rumah itu.
Baca Juga: Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
“Nah, kalau dalam jangka waktu itu keluar kasasi dan kami menang, itu yang akan kami sampaikan bahwa TNI tidak bisa melakukan eksekusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Seperti tadi kesepakatan, kalau eksekusi kami menang, ya kalau dia lebih dari tanggal 30 April, kami berhak melakukan eksekusi ulang terhadap rumah yang diambil oleh Mabes TNI.”
Jejak Sejarah Sejak Tahun 60-an
Bagi warga, rumah di Jalan Kenari, Kompleks Hankam ini bukan sekadar bangunan, melainkan saksi bisu pengabdian orang tua mereka kepada negara. Auliasa menceritakan bahwa keluarganya telah menetap di sana sejak tahun 1969, saat sang ayah masih menjadi prajurit aktif.
Kenangan pahit muncul ketika surat peringatan mulai berdatangan. Puncaknya pada Oktober 2025, warga menerima surat peringatan pertama, yang disusul peringatan keempat pada 25 Maret lalu.
“Saat menempati rumah ini, orang tua saya masih ada, masih aktif. Bapak saya meninggal tahun 2009 di usia 85 tahun,” ucap Auliasa dengan nada getir.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar April Mop, Harga Plastik Melejit hingga 50 Persen: Sanggupkah UMKM Kita Bertahan?
-
Link dan Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Begini Langkah Pendaftaran Online
-
Ayah Pelaku Penembakan di Turki Masih Aktif sebagai Polisi, Punya Jabatan Mentereng
-
Drama Pro Bono: Tentang Keadilan yang Terasa Mahal bagi Orang Kecil
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah