News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 16:07 WIB
Ilustrasi Pemilu. (Ist/ dok. KPU)
Baca 10 detik
  • Komisi II DPR RI menyatakan revisi UU Pemilu masih tahap awal karena belum tersedia naskah akademik serta draf resmi.
  • Badan Keahlian Dewan saat ini sedang mematangkan draf RUU agar segera bisa dibahas dalam rapat internal Komisi II.
  • DPR menargetkan revisi UU Pemilu segera selesai sebagai inisiatif lembaga demi menyongsong tahapan Pemilu 2029 akhir tahun ini.

Suara.com - Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih dalam tahap awal.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyebutkan hingga kini belum ada naskah akademik maupun draf resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang siap untuk dipaparkan secara luas.

Hal ini menjadi alasan mengapa rapat yang sedianya diagendakan bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) beberapa waktu lalu tidak menjadi rapat internal anggota, melainkan hanya pertemuan terbatas antara pimpinan Komisi II dan Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi).

"Sebenarnya bukan batal, tapi atas kesepakatan pimpinan, rapat itu tidak menjadi rapat internal tapi rapat pimpinan bersama kapoksi. Karena kita lihat belum waktunya rapat internal, karena yang dibuat itu baru semacam paper ya," ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Zulfikar menegaskan, bahwa materi yang ada saat ini masih berupa pengayaan materi muatan.

Komisi II masih menggodok poin-poin apa saja yang perlu diubah, menyesuaikan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).

Ia menjelaskan, bahwa secara prosedur, sebuah rapat internal Komisi yang melibatkan seluruh anggota baru bisa dilakukan jika sudah tersedia dokumen hukum yang konkret.

"Mestinya kalau rapat internal kan sudah ada naskahnya ya, naskah akademik sama naskah draf RUU-nya. Tapi ini belum. Karena belum, ya tadi itu, belum pas saja (untuk di-florkan)," tegas dia.

Menurutnya, naskah akademik dan draf RUU tersebut kini sedang dimatangkan oleh BKD atas perintah Komisi II.

Baca Juga: MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

Jika draf tersebut sudah mendekati sempurna, barulah Komisi II akan membawanya ke rapat internal untuk kemudian dibentuk Panitia Kerja (Panja).

Meskipun dokumen resmi belum tersedia, Zulfikar menyatakan adanya harapan agar penyusunan RUU Pemilu ini bisa segera rampung dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada tahun ini.

Hal ini mengingat tahapan Pemilu 2029, khususnya rekrutmen penyelenggara pemilu, sudah akan dimulai pada akhir tahun.

"Yang jelas ada keinginan penyusunan itu harus segera selesai diketok menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan. Namun, kita juga harus memperhatikan semua hal, mulai dari lingkungan DPR, partai, hingga keadaan negara kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendesak pimpinan DPR dan fraksi-fraksi untuk segera memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Doli mengingatkan agar pembahasan payung hukum pesta demokrasi ini tidak dilakukan secara mendadak atau mendekati tahapan pemilu agar hasilnya objektif dan berkualitas.

Load More