News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 19:18 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. (Antara)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengklarifikasi ketidaktahuan parlemen terkait rekam jejak hukum Hery Susanto.
  • Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap pertambangan nikel senilai Rp1,5 miliar.
  • DPR RI menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.

Namun, di tengah masa jabatan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kejutan dengan menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka.

Menanggapi situasi ini, Zulfikar menyampaikan rasa prihatin dan permohonan maaf kepada publik atas ketidaktahuan lembaga legislatif mengenai rekam jejak hukum yang bersangkutan di masa lalu.

Meskipun demikian, DPR menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Tentu kita harus ikuti dan we serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Kasus yang menjerat Hery Susanto berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel untuk periode tahun 2013-2025.

Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya aliran dana ilegal. Hery diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni perusahaan PT TSHI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut terdeteksi terjadi pada tahun 2025.

Saat itu, Hery Susanto sudah berstatus sebagai pejabat negara di lingkungan Ombudsman RI. Nilai suap yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik sejauh ini mencapai angka miliaran rupiah.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Baca Juga: Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Penyidikan kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain atau adanya aliran dana tambahan dalam skandal korupsi pertambangan nikel tersebut.

Load More