- Komisi III DPR RI menggelar rapat pada 20 April 2026 untuk membahas revisi UU Advokat demi penguatan peran advokat.
- Juniver Girsang mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Advokat Nasional untuk meningkatkan standarisasi serta kontrol profesi hukum.
- Usulan reformasi meliputi sertifikasi profesi terpadu guna memastikan kesiapan advokat dalam mengimplementasikan KUHP baru bagi pencari keadilan.
Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas penguatan peran advokat dalam rencana perubahan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 serta implementasi KUHP baru.
Rapat yang berlangsung pada Senin (20/4/26) ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dalam rapat, Ketua Dewan Pembina PERADI SAI, Juniver Girsang, menekankan pentingnya langkah progresif dalam merevisi UU Advokat.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal dan belum mampu menjawab dinamika profesi yang terus berkembang pesat.
Salah satu poin krusial yang diusung Juniver adalah pembentukan Dewan Pengawas Advokat. Menurutnya, mekanisme kontrol sangat diperlukan seiring dengan ledakan jumlah advokat agar kualitas layanan hukum kepada masyarakat tetap terjaga.
“Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,” ujar Juniver.
Selain dewan pengawas, Juniver mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh advokat serta memproses pelanggaran kode etik.
Ia menyoroti fenomena saat ini di mana terdapat lebih dari 140 organisasi advokat tanpa adanya standar kode etik yang seragam.
Kondisi tersebut, menurutnya, sering kali dimanfaatkan oleh oknum advokat yang melanggar etika untuk berpindah organisasi demi menghindari sanksi.
Baca Juga: Stok Pupuk RI Diklaim Kebal Konflik Timur Tengah, DPR Puji Keberanian Turunkan Harga 20%
Untuk itu, ia menekankan perlunya pemisahan antara Dewan Kehormatan nasional dengan Dewan Pengawas guna menciptakan sistem check and balance yang sehat.
“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power,” tegasnya.
Tak hanya soal pengawasan, Juniver juga mendorong adanya sistem sertifikasi melalui satu badan berwenang, termasuk standarisasi ujian profesi dan pendidikan berkelanjutan.
Hal ini dianggap mendesak agar para advokat mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum terbaru, khususnya terkait implementasi KUHP baru.
Juniver menyatakan, bahwa respons dari Komisi III DPR RI dalam RDPU tersebut cukup positif dan mendukung gagasan reformasi advokat yang ia sampaikan.
Ia berharap revisi UU Advokat ini segera dilanjutkan demi memperkuat sistem hukum nasional dan perlindungan bagi para pencari keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng
-
Daftar Wilayah Jepang Dihantam Tsunami Hari Ini
-
Apa yang Terjadi Jika Iran Menang Perang? Pengamat Sebut Peta Timur Tengah Akan Berubah
-
Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh
-
Gedung Bina Pemdes di Pasar Minggu Terbakar, Kemendagri Pastikan Dokumen Strategis Aman!
-
Jepang Cek PLTN Onagawa dan Fukushima Daini Usai Gempa Besar dan Tsunami Hari Ini
-
Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025
-
Kemendagri: Bangunan Terbakar di Ditjen Bina Pemdes Gudang dan Koperasi, Dua Orang Luka Ringan
-
Tsunami Mengintai Usai Gempa 7,5 M! Warga Jepang Lari ke Dataran Tinggi
-
Pascalebaran, Foodbank of Indonesia Jamin Stok Bahan Pokok di 6 Kota Besar