- DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam sidang paripurna pada Selasa, 21 April 2026, setelah diperjuangkan selama 22 tahun.
- Pengesahan UU ini terjadi berkat komitmen politik pimpinan DPR serta sinergi kuat antara legislatif dan pihak pemerintah.
- Regulasi baru ini menjamin hak dasar pekerja rumah tangga dan melarang praktik eksploitatif oleh perusahaan penyalur tenaga kerja.
Memasuki periode 2014-2019 dan 2019-2024, harapan kembali muncul saat RUU ini masuk lagi ke daftar Prolegnas.
Namun, tarik-ulur kepentingan membuat pengesahan terus tertunda. Barulah pada tahun 2026 ini, di bawah kepemimpinan DPR saat ini, komitmen politik untuk melindungi "kaum marhaen" di sektor domestik benar-benar diwujudkan.
Kehadiran UU PPRT membawa perubahan radikal dalam hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.
Dalam draf UU PPRT yang telah disahkan, hak-hak pekerja diatur secara mendetail guna menjamin kesejahteraan dan kemanusiaan.
Salah satu bagian paling krusial terletak pada Pasal 15 yang mengatur hak-hak dasar PRT. Kini, PRT tidak lagi sekadar dianggap sebagai "pembantu", melainkan pekerja formal yang memiliki hak hukum yang kuat.
Berikut isi lengkap Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa PRT berhak:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi;
- mendapatkan waktu istirahat;
- mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
- mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
- mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
- mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- mendapatkan makanan sehat;
- mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
- mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja;
- mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
- mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja"
Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (2) menegaskan bahwa pembayaran upah dan THR harus sesuai dengan nominal dan waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Aturan teknis mengenai standar upah ini nantinya akan diatur lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Selain mengatur hak pekerja, UU PPRT juga memberikan rambu-rambu keras bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) atau penyalur.
Baca Juga: UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan
Selama ini, banyak praktik penyaluran tenaga kerja yang merugikan PRT melalui pemotongan upah yang tidak transparan atau penahanan dokumen pribadi.
Pasal 28 UU PPRT secara tegas melarang praktik-praktik eksploitatif tersebut. P3RT kini dilarang keras untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menindas pekerja.
Pasal 28 menyatakan bahwa P3RT dilarang:
- memotong upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun kepada calon PRT dan PRT;
- menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
- menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan; dan/atau
- memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat perjanjian penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.
Larangan penahanan dokumen pribadi seperti KTP atau ijazah asli menjadi angin segar bagi para pekerja agar terhindar dari praktik kerja paksa atau penyanderaan dokumen oleh oknum penyalur nakal.
Berita Terkait
-
UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan
-
Kado Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang
-
Suster Natalia Sumringah, BNI Pastikan Dana Gereja Rp28 Miliar Kembali Paling Cepat Besok
-
Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR
-
RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan