- Dr. Imron Rosyadi menekankan pentingnya pengawasan aliran dana asing demi stabilitas ekonomi dalam seminar di Surabaya, Rabu 22/4/2026.
- Sistem hukum Indonesia mewajibkan lembaga keuangan melakukan verifikasi transaksi mencurigakan untuk dilaporkan kepada PPATK guna dianalisis aparat hukum.
- Negara berwenang melakukan tindakan preventif dan represif terhadap penyalahgunaan dana asing meski menghadapi tantangan kompleksitas lintas yurisdiksi internasional.
Suara.com - Akademisi hukum pidana dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Drs. H. Imron Rosyadi, SH., MH, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aliran dana asing merupakan hal penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mencegah penyalahgunaan dana untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Menurut dia, masuknya dana asing ke Indonesia pada dasarnya merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang sah, tetapi negara tidak boleh lengah apabila muncul indikasi risiko atau pelanggaran hukum.
Pandangan itu disampaikan Imron Rosyadi dalam Seminar Diskusi Publik bertajuk “Dana Asing Masuk, Wewenang Aparat Seberapa Kuat Sih?”, Rabu (22/4/2026).
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia sudah menyediakan kerangka yang cukup kuat untuk mengawasi, menelusuri, dan menindak aliran dana asing apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan.
“Dana asing pada dasarnya legal dalam sistem keuangan nasional, tetapi legalitas itu tidak bersifat absolut,” Kata Imron.
Menurut dia, negara tetap memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan aliran dana asing melalui perpaduan instrumen administratif dan pidana.
“Dalam aspek administratif, lembaga jasa keuangan diwajibkan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah serta pola transaksi, termasuk yang berasal dari luar negeri”, jelasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut menjadi penting karena kejahatan keuangan modern memiliki karakter lintas negara, kompleks, dan kerap sulit ditelusuri.
Dana dari luar negeri tidak selalu langsung tampak bermasalah, tetapi dapat disamarkan melalui berbagai transaksi untuk menutupi asal-usul dan tujuan penggunaannya.
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke AS, Purbaya Yakin Dana Asing Bakal Lebih Banyak Masuk Indonesia
“Penyelidikan tidak harus menunggu hingga kejahatan terbukti sepenuhnya, melainkan dapat dimulai sejak ditemukan transaksi keuangan mencurigakan atau penyimpangan dari pola transaksi normal”, urainya.
Dalam mekanisme yang diatur hukum, kata dia, tahap awal dilakukan oleh penyedia jasa keuangan melalui proses customer due diligence. Jika ada transaksi yang dinilai mencurigakan, laporan disampaikan kepada PPATK untuk dianalisis lebih lanjut.
“Hasil analisis itu kemudian dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memulai penyidikan. Dalam tahap ini, Kepolisian berwenang melakukan penelusuran aliran dana dan pengumpulan alat bukti, sedangkan Kejaksaan berperan dalam proses penuntutan di pengadilan”, tandasnya.
Imron menambahkan, kewenangan negara tidak hanya bersifat represif setelah tindak pidana terjadi. Dalam perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan pendanaan terorisme, hukum juga memberi ruang bagi tindakan preventif seperti pemblokiran dana yang diduga akan digunakan untuk kegiatan melawan hukum.
“Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dana asing bukan semata soal penindakan, melainkan juga bagian dari upaya mencegah ancaman yang lebih besar terhadap keamanan dan stabilitas nasional”, tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap aliran dana asing tetap menghadapi tantangan serius.
Berita Terkait
-
Kunjungan Kerja ke AS, Purbaya Yakin Dana Asing Bakal Lebih Banyak Masuk Indonesia
-
Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik
-
Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini
-
Luhut Pede Makin Banyak Dana Asing Masuk IHSG Usai Reformasi Pasca 'Geger MSCI'
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan