- Jaksa Penuntut Umum diduga salah mencantumkan identitas terdakwa Petrus Fatlolon dalam surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon.
- Tim penasihat hukum mengungkap adanya kejanggalan administrasi, prosedur pemeriksaan saksi tidak resmi, serta alat bukti fotokopi yang tidak sah.
- Pembela meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena menilai proses hukum dilakukan secara tidak objektif.
Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi BUMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (22/4/2026), diwarnai temuan mengejutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar diduga keliru mencantumkan identitas terdakwa dalam surat tuntutan.
Dalam dokumen yang dibacakan pada sidang sebelumnya, JPU disebut menuliskan identitas terdakwa sebagai seorang pemuda kelahiran Lamongan tahun 1991, beralamat di Malang, serta mantan pegawai BUMN.
Padahal, terdakwa dalam perkara tersebut adalah Petrus Fatlolon yang berusia 59 tahun.
Tim penasihat hukum Petrus Fatlolon menilai kesalahan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam proses penegakan hukum.
Mereka menyebut hal itu berpotensi mencederai keabsahan tuntutan yang diajukan jaksa.
“Ini kesalahan yang sangat fatal. Jaksa menuntut seseorang, tetapi tidak tepat dalam identitas subjek hukumnya. Jika ini benar, maka tuntutan bisa cacat formil,” ujar kuasa hukum Petrus Fatlolon, Dr. Fahri Bachmid, dalam persidangan.
Ia juga menyebut kesalahan identitas tersebut bukan satu-satunya kejanggalan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan ketidaktertiban administrasi dalam berkas perkara yang diajukan.
Baca Juga: Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?
Salah satu yang disoroti adalah dugaan pemeriksaan saksi yang dilakukan di luar kantor resmi, namun dicatat seolah berlangsung secara formal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kondisi itu disebut sebagai bagian dari rangkaian kejanggalan yang perlu diuji di persidangan.
“Fakta di persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur, termasuk administrasi yang tidak rapi,” kata Fahri.
Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan keabsahan sejumlah alat bukti surat yang diajukan jaksa.
Mereka menyebut sebagian besar hanya berupa fotokopi tanpa dokumen asli, bahkan ada dokumen yang tidak ditandatangani pejabat berwenang.
Pihak pembela menilai dakwaan dalam kasus ini tidak memiliki dasar yang kuat dan menyebutnya sebagai bentuk imajinasi hukum yang dipaksakan.
Berita Terkait
-
Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?
-
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya
-
Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang
-
Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU
-
Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi