News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 11:20 WIB
Ilustrasi Sindikat Ganjal ATM. [Unsplash/Eduardo Soares]
Baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku sindikat ganjal ATM yang beraksi di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2026).
  • Komplotan tersebut mencuri uang sebesar Rp274 juta setelah mengelabui korban dengan modus pura-pura membantu kartu ATM tersangkut.
  • Empat tersangka yang merupakan residivis spesialis ganjal ATM kini ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kepada penyidik, komplotan ini mengaku hasil kejahatan dipakai kebutuhan sehari-hari. 

"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap uang-uang ini, digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ada yang bayar utang, ya untuk kehidupan sehari-hari. Kalau judi, belum dapat kami informasi itu," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat pelaku dijerat Pasal 477 dan 476 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Load More