Ilustrasi Sindikat Ganjal ATM. [Unsplash/Eduardo Soares]
Baca 10 detik
- Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku sindikat ganjal ATM yang beraksi di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2026).
- Komplotan tersebut mencuri uang sebesar Rp274 juta setelah mengelabui korban dengan modus pura-pura membantu kartu ATM tersangkut.
- Empat tersangka yang merupakan residivis spesialis ganjal ATM kini ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kepada penyidik, komplotan ini mengaku hasil kejahatan dipakai kebutuhan sehari-hari.
"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap uang-uang ini, digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ada yang bayar utang, ya untuk kehidupan sehari-hari. Kalau judi, belum dapat kami informasi itu," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat pelaku dijerat Pasal 477 dan 476 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan
-
Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen
-
WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!
-
Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!
-
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah
-
Daftar Korporasi Raksasa Panen Cuan dari Perang AS vs Iran: Ada Perusahaan Yahudi