News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB
Politikus PDIP Guntur Romli. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • PDIP menolak usulan KPK tentang pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode pada April 2026.
  • Juru bicara PDIP menilai langkah KPK mencampuri urusan internal partai melampaui kewenangan dan bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.
  • PDIP menegaskan bahwa KPK sebaiknya fokus memberantas korupsi daripada mengintervensi otonomi serta mekanisme kepemimpinan organisasi partai politik.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).

Load More