- Ketua Presidium Kebangsaan 08 melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar pada April 2026.
- Pelapor menilai narasi Saiful Mujani berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di tengah situasi ekonomi global.
- Kuasa hukum Saiful Mujani menegaskan bahwa pernyataan kliennya merupakan ekspresi opini politik, bukan gerakan makar yang melanggar hukum.
Suara.com - Saiful Mujani kembali dilaporkan terkait pasal makar ke Bareskrim Polri. Menanggapi ini, kuasa hukum Mujani, Todung Mulya Lubis menilai tidak ada alasan kuat perihal tuduhan terhadap Mujani.
Todung mengatakan tidak mengetahui detail berapa banyak laporan terhadap Mujani yang sudah masuk ke kepolisian. Tetapi ia menyatakan siap untuk mendampingi kliennya.
"Tapi artinya kita siap ya, untuk mendampingi Saudara Saiful Mujani, walaupun saya pribadi tidak melihat ada alasan hukum yang kuat untuk menyangka, mempersangkakan Saiful Mujani melakukan tindakan makar," kata Todung usai hadir diskusi di FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Todung menegaskan pernyataan yang disampaikan Mujani dan kemudian dipersoalkan adalah bukan tindakan makar. Pernyataan Mujani merupakan political statement, bukan political movement.
"Nah, ini terlalu, terlalu prematur untuk dikatakan makar karena dia hanya membuat political statement, dia bukan bikin political movement. Jadi ya ini, ini prematur dan kita lihat saja ya. Saya sama sekali tidak khawatir," kata Todung.
Todung turut menanggapi laporan pertana terhadap Mujani terkait pasal Pasal 246 UU 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan untuk melawan penguasa.
"Saya rasa semua seminar akan dituduh melakukan penghasutan kalau semua orang datang ke seminar, ya kan? Semua orang bicara hal yang sama, ya kan? Karena ini kan refleksi dari kecemasan, kegelisahan publik terhadap keadaan yang tidak baik-baik saja ini. Artinya semua akan dituduh menghasut nanti, apakah
pemerintah mau melakukan itu? Kan enggak," tutue Todung.
Laporan ke Bareskrim
Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan mengungkap alasan di balik pelaporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani dan akademisi Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!
Ia menilai pernyataan kedua tokoh tersebut terkait dugaan ajakan makar berpotensi merusak kondusivitas pemerintah yang tengah fokus membangun ekonomi di tengah tekanan global
Langkah hukum ini ditegaskannya sebagai bentuk tanggung jawab moril relawan untuk mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak terhambat oleh kegaduhan di media sosial.
“Supaya bisa melaksanakan tugas tanggung jawab sebagai presiden dengan maksimal. Justru diganggu dengan postingan-postingan yang menimbulkan situasi tidak kondusif. Ini yang bermasalah,” jelasnya
Ia pun menepis argumen yang menyebut narasi tersebut adalah bagian dari hak demokrasi.
“Demokrasi kita akui, kebebasan berpendapat di muka umum lisan maupun tulisan itu dilindungi. Tapi mana yang namanya demokrasi? Demokrasi pun ada batas-batasnya ya. Mereka sudah melewati batas,” tegas Kurniawan.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, Kurniawan mencantumkan Pasal 193 dan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur soal makar.
Berita Terkait
-
Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!
-
Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK
-
Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura
-
Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah
-
Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting
-
Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati
-
Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
-
Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota
-
Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban
-
Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!
-
Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Manager Kursus di Jakarta Utara Dipolisikan ke Polda Metro Jaya