News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 18:30 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (9/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah Indonesia tidak memiliki rencana memungut pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.
  • Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada 24 April 2026 guna mengklarifikasi kabar miring terkait kebijakan perairan internasional tersebut.
  • Pemerintah berkomitmen menjunjung tinggi Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) demi menjaga stabilitas diplomatik dan prinsip kebebasan bernavigasi internasional.

Sugiono menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan nyata terhadap hukum internasional, khususnya UNCLOS yang menjadi landasan hukum laut dunia.

Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang sah untuk dilewati oleh kapal-kapal dari berbagai negara.

Hal ini telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Ketentuan tersebut menjamin hak lintas transit bagi kapal-kapal asing di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.

Menurut Sugiono, pengakuan dunia internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) membawa konsekuensi hukum tertentu.

UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.

Lebih lanjut, Sugiono menekankan bahwa posisi Indonesia tetap konsisten dalam mendukung kebebasan pelayaran.

Pemerintah mengharapkan terciptanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas, aman, dan saling menguntungkan bagi seluruh negara pengguna jalur tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar

Load More