- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menolak wacana penerapan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.
- Kebijakan pungutan tersebut berpotensi melanggar hukum internasional UNCLOS 1982 mengenai hak lintas transit kapal di selat alami.
- Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberlakukan tarif tersebut karena bertentangan dengan regulasi maritim global dan risiko diplomasi internasional.
Suara.com - Wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka menuai sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa disamakan dengan praktik di jalur pelayaran buatan seperti Terusan Suez atau Terusan Panama.
Menurut Hasanuddin, Selat Malaka merupakan jalur alami yang sejak lama digunakan sebagai lintasan pelayaran internasional. Karena itu, penerapan pungutan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus gesekan di tingkat global.
"Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional," kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat.
Ia menekankan pentingnya pemerintah mengacu pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 38, kapal dijamin memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat.
Selain itu, Pasal 44 juga menegaskan bahwa negara yang berbatasan dengan selat tidak diperkenankan menunda perjalanan kapal yang melintas. Hasanuddin menilai, prinsip ini memperjelas bahwa kebebasan navigasi menjadi hal utama dalam hukum laut internasional.
Ia juga mengingatkan bahwa UNCLOS memberikan kebebasan lintas selama kapal tidak melakukan pelanggaran, seperti aktivitas ekonomi ilegal atau penelitian tanpa izin. Karena itu, wacana pengenaan pajak dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut.
"Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa sempat mengemukakan kemungkinan penerapan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Namun, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan kebijakan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan UNCLOS.
Baca Juga: Selat Malaka Punya Siapa? Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Tarik 'Tol Laut' Seperti Ide Purbaya
Berita Terkait
-
Selat Malaka Punya Siapa? Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Tarik 'Tol Laut' Seperti Ide Purbaya
-
Thailand Siapkan Mega Proyek Rp4000 Triliun, Bikin Jembatan Darat Saingi Selat Malaka
-
Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang
-
Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal
-
Purbaya Punya Wacana Pasang Tarif di Selat Malaka, Picu Perdebatan Netizen Malaysia
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi