News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 15:51 WIB
Aktivitas perdagangan di Selat Malaka (Wikimedia Commons/Dronepicr).
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menolak wacana penerapan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.
  • Kebijakan pungutan tersebut berpotensi melanggar hukum internasional UNCLOS 1982 mengenai hak lintas transit kapal di selat alami.
  • Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberlakukan tarif tersebut karena bertentangan dengan regulasi maritim global dan risiko diplomasi internasional.

Suara.com - Wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka menuai sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa disamakan dengan praktik di jalur pelayaran buatan seperti Terusan Suez atau Terusan Panama.

Menurut Hasanuddin, Selat Malaka merupakan jalur alami yang sejak lama digunakan sebagai lintasan pelayaran internasional. Karena itu, penerapan pungutan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus gesekan di tingkat global.

"Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional," kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat.

Ia menekankan pentingnya pemerintah mengacu pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 38, kapal dijamin memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat.

Selain itu, Pasal 44 juga menegaskan bahwa negara yang berbatasan dengan selat tidak diperkenankan menunda perjalanan kapal yang melintas. Hasanuddin menilai, prinsip ini memperjelas bahwa kebebasan navigasi menjadi hal utama dalam hukum laut internasional.

Ia juga mengingatkan bahwa UNCLOS memberikan kebebasan lintas selama kapal tidak melakukan pelanggaran, seperti aktivitas ekonomi ilegal atau penelitian tanpa izin. Karena itu, wacana pengenaan pajak dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut.

"Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa sempat mengemukakan kemungkinan penerapan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Namun, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan kebijakan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan UNCLOS.

Baca Juga: Selat Malaka Punya Siapa? Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Tarik 'Tol Laut' Seperti Ide Purbaya

Load More