- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menolak wacana penerapan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.
- Kebijakan pungutan tersebut berpotensi melanggar hukum internasional UNCLOS 1982 mengenai hak lintas transit kapal di selat alami.
- Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberlakukan tarif tersebut karena bertentangan dengan regulasi maritim global dan risiko diplomasi internasional.
Suara.com - Wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka menuai sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa disamakan dengan praktik di jalur pelayaran buatan seperti Terusan Suez atau Terusan Panama.
Menurut Hasanuddin, Selat Malaka merupakan jalur alami yang sejak lama digunakan sebagai lintasan pelayaran internasional. Karena itu, penerapan pungutan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus gesekan di tingkat global.
"Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional," kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat.
Ia menekankan pentingnya pemerintah mengacu pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 38, kapal dijamin memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat.
Selain itu, Pasal 44 juga menegaskan bahwa negara yang berbatasan dengan selat tidak diperkenankan menunda perjalanan kapal yang melintas. Hasanuddin menilai, prinsip ini memperjelas bahwa kebebasan navigasi menjadi hal utama dalam hukum laut internasional.
Ia juga mengingatkan bahwa UNCLOS memberikan kebebasan lintas selama kapal tidak melakukan pelanggaran, seperti aktivitas ekonomi ilegal atau penelitian tanpa izin. Karena itu, wacana pengenaan pajak dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut.
"Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa sempat mengemukakan kemungkinan penerapan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Namun, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan kebijakan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan UNCLOS.
Baca Juga: Selat Malaka Punya Siapa? Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Tarik 'Tol Laut' Seperti Ide Purbaya
Berita Terkait
-
Selat Malaka Punya Siapa? Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Tarik 'Tol Laut' Seperti Ide Purbaya
-
Thailand Siapkan Mega Proyek Rp4000 Triliun, Bikin Jembatan Darat Saingi Selat Malaka
-
Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang
-
Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal
-
Purbaya Punya Wacana Pasang Tarif di Selat Malaka, Picu Perdebatan Netizen Malaysia
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru