- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menolak wacana penerapan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.
- Kebijakan pungutan tersebut berpotensi melanggar hukum internasional UNCLOS 1982 mengenai hak lintas transit kapal di selat alami.
- Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberlakukan tarif tersebut karena bertentangan dengan regulasi maritim global dan risiko diplomasi internasional.
Suara.com - Wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka menuai sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa disamakan dengan praktik di jalur pelayaran buatan seperti Terusan Suez atau Terusan Panama.
Menurut Hasanuddin, Selat Malaka merupakan jalur alami yang sejak lama digunakan sebagai lintasan pelayaran internasional. Karena itu, penerapan pungutan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus gesekan di tingkat global.
"Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional," kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat.
Ia menekankan pentingnya pemerintah mengacu pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 38, kapal dijamin memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat.
Selain itu, Pasal 44 juga menegaskan bahwa negara yang berbatasan dengan selat tidak diperkenankan menunda perjalanan kapal yang melintas. Hasanuddin menilai, prinsip ini memperjelas bahwa kebebasan navigasi menjadi hal utama dalam hukum laut internasional.
Ia juga mengingatkan bahwa UNCLOS memberikan kebebasan lintas selama kapal tidak melakukan pelanggaran, seperti aktivitas ekonomi ilegal atau penelitian tanpa izin. Karena itu, wacana pengenaan pajak dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut.
"Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa sempat mengemukakan kemungkinan penerapan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Namun, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan kebijakan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan UNCLOS.
Baca Juga: Selat Malaka Punya Siapa? Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Tarik 'Tol Laut' Seperti Ide Purbaya
Berita Terkait
-
Selat Malaka Punya Siapa? Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Tarik 'Tol Laut' Seperti Ide Purbaya
-
Thailand Siapkan Mega Proyek Rp4000 Triliun, Bikin Jembatan Darat Saingi Selat Malaka
-
Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang
-
Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal
-
Purbaya Punya Wacana Pasang Tarif di Selat Malaka, Picu Perdebatan Netizen Malaysia
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?
-
Bikin Skenario Brutal Serang Orang Yahudi, Dua Remaja AS Terancam Hukuman Berat
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
-
Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?
-
Prabowo Harus Diturunkan? Kritik Keras Saiful Mujani soal Ancaman Konstitusi dan Demokrasi
-
Kemenkes Libatkan NU dan Muhammadiyah, Lawan Hoaks Vaksin yang Masih Marak
-
Rekaman Mengerikan Dua Pesawat Nyaris Adu Banteng di Bandara JFK
-
Belum Ada APAR untuk Mobil Listrik, DPRD DKI Peringatkan Risiko Kebakaran
-
Cara Culas Prajurit AS Untung Rp6,5 Miliar dari Operasi Penangkapan Nicolas Maduro
-
Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi