News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)
Baca 10 detik
  • UU PPRT hadir sebagai langkah moderat yang mengakomodasi tradisi kekeluargaan dalam hubungan kerja sektor domestik di Indonesia.
  • Regulasi ini memberikan fleksibilitas pada kontrak kerja dan upah tanpa mewajibkan standar UMR bagi pekerja rumah tangga.
  • UU PPRT berupaya memastikan kepesertaan jaminan sosial, namun terkendala minimnya aturan teknis mengenai sanksi bagi pemberi kerja.

Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai sebagai langkah moderat yang mengambil titik tengah antara formalitas hukum perburuhan dan realitas sosial di Indonesia.

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menuturkan bahwa regulasi ini tidak sepenuhnya mengadopsi konsep kaku hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Nabiyla menjelaskan, UU PPRT memilih pendekatan sosiokultural untuk mengakomodasi tradisi kekeluargaan yang telah mengakar dalam hubungan antara majikan dan pekerja domestik di Indonesia.

"Jadi dia tetap mengakui bahwa ada sisi kekeluargaan di situ. Itulah kenapa misalnya kontraknya bukan sesuatu yang harus didaftarkan ke Disnaker, tapi cukup diketahui oleh RT/RW misalnya," kata Nabiyla kepada Suara.com, Jumat (24/4/2026).

Salah satu bentuk kompromi tersebut terlihat pada fleksibilitas upah dan kontrak kerja. Menurutnya, negara tidak mewajibkan upah pekerja rumah tangga mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR).

"Kemudian upahnya juga tidak harus mengikuti UMR tapi bisa kesepakatan antara para pihak misalnya. Jadi hal-hal seperti itu yang dijadikan sebagai jalan tengah," ujarnya.

Terkait jaminan sosial, Nabiyla menilai sistem kesehatan dan ketenagakerjaan nasional sebenarnya sudah siap menampung pekerja rumah tangga.

Tantangannya bukan pada kesiapan program, melainkan pada keengganan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya karena belum adanya kewajiban yang tegas.

"Yang di-highlight oleh undang-undang ini adalah memastikan bahwa hak untuk terdaftar ke dalam jaminan sosial dilaksanakan, karena memang sekarang ada programnya, ada program BPJS BPU," tuturnya.

Baca Juga: DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang

"Pekerja rumah tangga memang bisa menjadi bagian dari peserta BPJS BPU, tapi kebanyakan tidak didaftarkan karena pemberi kerja merasa tidak ada kewajiban," imbuhnya.

Tantangan Implementasi UU

Menurut Nabiyla, kebutuhan kelas menengah terhadap jasa domestik masih sangat tinggi. Karena itu, potensi resistensi bukan pada keengganan masyarakat mempekerjakan PRT, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan.

"Jadi kalau menurut saya sih resistensinya justru ke arah tidak mengimplementasikan apa yang diminta oleh undang-undang, bukan ke arah tidak mempekerjakan pekerja rumah tangga. Karena kebutuhan kelas menengah terhadap pekerja rumah tangga sih menurut saya sangat tinggi ya," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa draf undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengatur aspek teknis secara rinci, termasuk soal sanksi bagi pemberi kerja yang tidak menjalankan kewajibannya.

"Harus diakui bahwa sampai saat ini kan kalau misalnya kita lihat dari draf undang-undangnya kan masih belum teknis ya. Misalnya belum ada sanksi ketika hal tersebut tidak dilakukan, ketika misalnya pemberi kerja tidak mendaftarkan jaminan sosial ke pekerja rumah tangganya, apa kemudian sanksi yang diberikan?" ucapnya.

Load More