News / Nasional
Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB
Ilustrasi KPK. (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyatakan lingkaran dekat pelaku korupsi sering terlibat aktif dalam praktik pencucian uang ilegal.
  • Loyalitas tinggi dan hubungan personal antarjaringan menyulitkan penyidik KPK dalam membongkar rahasia serta mengumpulkan kesaksian pelaku utama.
  • KPK perlu memperkuat metodologi penyidikan dan sistem pengawasan untuk meminimalisir keterlibatan orang terdekat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi pernyataan KPK soal peran lingkaran atau orang-orang dekat pelaku korupsi yang kerap menjadi layering dalam melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi.

Menurut Praswad, tantangan terbesar penyidik lembaga antirasuah dalam membongkar peran circle pelaku korupsi ialah kuatnya loyalitas dan ikatan di dalam jaringan tersebut. 

Sebab, dia menilai relasi yang terbangun dari hubungan keluarga maupun pertemanan jangka panjang membuat para pihak cenderung saling melindungi dan menutup informasi.

“Mereka berada dalam ‘zona aman’ yang membuat satu sama lain saling menjaga rahasia dan mengunci kesaksian. Hal ini dapat menjadi hambatan serius bagi penegak hukum,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Meski begitu, dia menegaskan dengan metodologi penyidikan yang kuat seperti penggunaan alat bukti elektronik, rekaman komunikasi, hingga teknik penyadapan, pola keterlibatan jaringan ini tetap dapat diungkap oleh KPK.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hampir setiap pelaku korupsi tidak pernah bertindak sendiri, melainkan selalu melibatkan orang-orang terdekat seperti ajudan, staf, keluarga, hingga orang kepercayaan,” ujar Praswad.

Dia juga mengatakan keterlibatan circle pelaku korupsi lebih didorong oleh faktor loyalitas dibandingkan tekanan. Berdasarkan pengalamannya, Praswad menyebut relasi kedekatan membuat para pihak bersedia terlibat, baik karena rasa percaya maupun karena adanya kepentingan bersama untuk menikmati hasil kejahatan.

Dalam banyak kasus, lanjut Praswad, pelaku utama juga cenderung membagikan keuntungan kepada lingkaran terdekatnya dibandingkan pihak lain, sehingga memperkuat ikatan dalam jaringan tersebut.

Adanya circle pelaku korupsi yang terlibat dianggap sebagai hal yang lumrah sehingga untuk memutus peluang terjadinya kejahatan, diperlukan pendekatan yang lebih relevan seperti dengan memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, dan integritas.

Baca Juga: Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung

“Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain dengan mengurangi ruang nepotisme, membatasi konflik kepentingan dalam pengangkatan jabatan, serta menciptakan deterrence effect (efek jera) melalui penegakan hukum yang tegas,” tutur Praswad.

“Dengan demikian, meskipun ‘circle’ tidak dapat dihilangkan, potensi penyalahgunaannya dalam praktik korupsi dapat diminimalisir,” tandas dia.

Sebelumnya, KPK menyoroti keterlibatan lingkaran atau orang-orang sekitar pelaku utama dalam perkara tindak pidana korupsi. Lingkaran ini disebut tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga seringkali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, orang-orang sekitar alias ‘circle’ pelaku utama juga dinilai bisa dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Dari beberapa perkara yang ditangani KPK, terungkap fenomena keterlibatan ‘circle’ pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan circle ini dimungkinkan ada dalam berbagai peran atau posisi. 

Load More