News / Nasional
Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam kajian strategis tahun 2025.
  • Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebijakan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta korupsi di internal partai.
  • Pembatasan jabatan bertujuan menjaga kualitas demokrasi, memastikan regenerasi kepemimpinan, serta memperkuat sistem pengawasan yang sehat dan akuntabel.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).

Load More