News / Nasional
Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam kajian strategis tahun 2025.
  • Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebijakan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta korupsi di internal partai.
  • Pembatasan jabatan bertujuan menjaga kualitas demokrasi, memastikan regenerasi kepemimpinan, serta memperkuat sistem pengawasan yang sehat dan akuntabel.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

Menurut dia, usulan tersebut merupakan upaya dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Sebab. Praswad menilai makin lama seseorang berada dalam posisi kekuasaan, maka potensi untuk menyalahgunakan kewenangan semakin besar.

“Kekuasaan yang berlangsung terlalu lama berisiko melemahkan objektivitas serta membuka ruang terbentuknya jejaring kekuasaan yang semakin kuat dan mengakar,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026). 

“Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan berfungsi untuk menjaga pergantian kepemimpinan tetap berjalan sehat sekaligus mencegah kekuasaan terpusat terlalu lama pada satu orang,” tambah dia.

Dalam praktiknya, kata Praswad, kekuasaan yang tidak dibatasi juga berpotensi melemahkan mekanisme kontrol dan keseimbangan atau check and balances. 

Ketika seseorang terlalu lama menjabat, Praswad menilai fungsi pengawasan terhadap orang tersebut cenderung menurun atau bahkan bisa hilang. Hal ini dikhawatirkan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk praktik korupsi.

“Sejarah juga menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu lama jika tanpa kontrol yang memadai seringkali berujung pada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Praswad.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa usulan pembatasan masa jabatan oleh KPK ini memiliki landasan yang kuat, baik secara teori maupun praktik. 

Praswad juga menyebut pembatasan kekuasaan merupakan prinsip dasar untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan dan mencegah dominasi kekuasaan yang berlebihan dalam sistem demokrasi.

Baca Juga: Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

“Oleh karena itu, gagasan ini dapat dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola politik yang lebih sehat dan akuntabel,” tegas Praswad.

Di sisi lain, dia mengaku bisa memahami sikap penolakan dari partai politik terhadap usulan ini. Sebab, lanjut Praswad, partai politik memiliki otonomi dalam mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam menentukan mekanisme kepemimpinan di internal organisasi.

“Dengan demikian, penting untuk melihat isu ini secara proporsional, bahwa di satu sisi terdapat kebutuhan untuk memperkuat sistem demokrasi melalui pembatasan kekuasaan, sementara di sisi lain juga terdapat ruang otonomi partai politik yang perlu dihormati,” tandas Praswad.

Sebelumnya, KPK mengusulkan agar batas kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.

Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.

Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

Load More