- Dewan Pertahanan Nasional dibentuk melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 guna memperkuat koordinasi serta kebijakan pertahanan negara.
- Diskusi IYC di Jakarta menyoroti potensi pemusatan kekuasaan dan kurangnya transparansi serta pengawasan terhadap operasional lembaga tersebut.
- Para pakar menekankan perlunya keseimbangan akuntabilitas publik guna mencegah penyimpangan dalam sistem pertahanan yang dipimpin langsung oleh Presiden.
Suara.com - Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 sejak 16 Desember 2024 kembali menuai sorotan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi berjudul ”Menakar Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional: Perspektif Politik Hukum, Supremasi Sipil, dan Tata Kelola Kelembagaan”, yang digelar Dewan Pengurus Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) di Jakarta, Senin (4/5/2026) kemarin.
Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Gian Kasogi, dalam forum tersebut, menyoroti aspek transparansi dalam pengambilan keputusan di sektor pertahanan.
Dia mempertanyakan mekanisme kontrol terhadap kebijakan yang dinilai cenderung tertutup.
“Jika keputusan pertahanan dibuat secara tertutup, maka tak ada mekanisme yang dapat mencegah kekuasaan melampaui batasnya,” ujar Gian.
Menurut Alumni Magister Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta ini, DPN dinilai memiliki tujuan memperkuat koordinasi, mempercepat pengambilan kebijakan, serta meningkatkan kesiap-siagaan nasional.
Namun, dia mengingatkan bahwa penguatan kelembagaan tidak selalu sejalan dengan prinsip demokrasi apabila tidak diimbangi dengan pengawasan.
Ia menyoroti struktur DPN yang menempatkan Presiden sebagai ketua, dengan keterlibatan signifikan Kementerian Pertahanan dalam aspek operasional, pembiayaan, hingga pengendalian.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan.
Baca Juga: Imparsial Soroti Perluasan Peran Militer, Satgas PKH hingga Keberadaan DPN
Selain itu, kata dia, karakter kerja DPN yang bersifat tertutup juga menjadi perhatian.
Menurut Gian, kerahasiaan dalam sektor pertahanan memang diperlukan, tetapi tidak boleh menghilangkan prinsip akuntabilitas.
“Keamanan negara dan kerahasian negara dalam kebijakan strategis tetap harus diketahui publik dengan mekanisme pengawasan. Karena bukan informasi yang dikecualikan menurut UUD NRI 1945,” katanya.
Gian juga menilai pengawasan terhadap DPN masih menjadi persoalan. Dia menilai akses DPR terhadap proses internal masih terbatas, sementara ruang kontrol publik relatif minim.
Dia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang penyimpangan kekuasaan.
"Konsep kerja sama sipil-militer yang idealnya menempatkan aktor sipil sebagai pengendali utama. Namun, kita melihat adanya indikasi pergeseran dalam praktik DPN saat ini. Dominasi Kementerian Pertahanan dalam struktur dan operasional berpotensi mengubah relasi kekuasaan, dari mekanisme checks and balances menjadi kecenderungan sentralisasi baru," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Imparsial Soroti Perluasan Peran Militer, Satgas PKH hingga Keberadaan DPN
-
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
-
Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan
-
Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek