- Pakar hukum UMY, Nanik Prasetyoningsih, mendesak penataan ulang kewenangan peradilan militer demi menegakkan prinsip negara hukum yang modern.
- Mahkamah Konstitusi disarankan mengeluarkan putusan konstitusional bersyarat guna membatasi yurisdiksi peradilan militer khusus pada tindak pidana militer saja.
- Harmonisasi berbagai regulasi serta penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan penegakan hukum.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menilai bahwa penataan ulang batas ulang kewenangan peradilan militer mendesak untuk dilakukan.
Hal itu guna memastikan prinsip negara hukum berjalan konsisten dan memperjelas arah demokrasi konstitusional.
Menurut Nanik, keberadaan peradilan militer secara konstitusional tetap sah. Namun, pengaturannya perlu diselaraskan dengan prinsip negara hukum pascareformasi.
"Dalam konstitusi kita, peradilan militer memiliki basis yang jelas. Namun, substansinya harus selaras dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman," kata Nanik dikutip, Selasa (5/5/2026).
Disampaikan Nanik bahwa undang-undang peradilan militer saat ini merupakan produk hukum sebelum reformasi konstitusi.
Sehingga regulasi tersebut masih kental dengan paradigma lama yang memberikan ruang kekhususan sangat luas bagi institusi militer.
Namun dalam konteks negara hukum modern sekarang, ia menilai pendekatan tersebut harus ditafsirkan secara terbatas.
Kekhususan militer tidak boleh menjadi dasar pengecualian umum dari sistem peradilan sipil.
"Kekhususan itu hanya boleh berlaku pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan dan disiplin militer saja," tegasnya.
Baca Juga: Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki peran strategis untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer tersebut.
Nanik menyarankan agar MK mengeluarkan putusan konstitusional bersyarat.
Dalam artian, peradilan militer akan tetap ada. Namun yurisdiksinya dibatasi secara tegas hanya untuk tindak pidana militer.
"Dengan begitu, tidak ada penghapusan lembaga, yang ada adalah penegasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih," ungkapnya.
Meski demikian, ia menyadari bahwa perbaikan sistem ini tidak cukup hanya melalui putusan MK saja.
Diperlukan langkah nyata berupa harmonisasi berbagai regulasi terkait, seperti UU TNI, KUHP, dan KUHAP.
Berita Terkait
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?
-
Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun