News / Nasional
Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kanan) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Baca 10 detik
  • Pakar hukum UMY, Nanik Prasetyoningsih, mendesak penataan ulang kewenangan peradilan militer demi menegakkan prinsip negara hukum yang modern.
  • Mahkamah Konstitusi disarankan mengeluarkan putusan konstitusional bersyarat guna membatasi yurisdiksi peradilan militer khusus pada tindak pidana militer saja.
  • Harmonisasi berbagai regulasi serta penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan penegakan hukum.

Selain regulasi, penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum turut menjadi kunci.

Sinergi antara Polisi Militer, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Mahkamah Agung harus diperkuat agar implementasi di lapangan berjalan efektif.

"Tanpa harmonisasi dan koordinasi yang kuat, potensi tumpang tindih kewenangan akan terus terjadi dalam praktik penegakan hukum kita," tandasnya.

Load More