News / Nasional
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:33 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka suap terkait korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
  • Penyidik menjemput paksa Laode di Jakarta Selatan setelah ia mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan resmi.
  • Laode diduga menyuap Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Santoso, sebesar Rp1,5 miliar untuk mengatur kebijakan perhitungan PNBP perusahaan.

“Barang bukti yang kami sita itu Rp1,5 miliar,” ucap Syarief.

Atas perbuatannya, Hery Santoso dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang KUHP yang baru.

Load More