News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 11:09 WIB
Warga mendatangi lokasi penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dekat permukiman warga di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan pada 2025 lalu [Ist]
Baca 10 detik
  • Warga Desa Torobulu mengungsi karena aktivitas pertambangan PT WIN di Konawe Selatan mengancam keselamatan hunian dan lingkungan sekitar.
  • Aliansi Pejuang Lingkungan menuntut penghentian operasi tambang serta evaluasi izin perusahaan akibat kerusakan lahan dan krisis air.
  • DPRD Konawe Selatan menjadwalkan investigasi lapangan dan rapat dengar pendapat untuk merespons tuntutan warga terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
  1. Sektor Perikanan: Petambang empang harus gulung tikar karena air tercemar lumpur tambang. Wilayah pesisir yang keruh juga membuat nelayan sulit mencari ikan.
  2. Sektor Pertanian: Petani di Desa Mondoe mengeluhkan rusaknya irigasi yang mengaliri 40 hektar sawah akibat sedimentasi lumpur yang parah.
  3. Krisis Air Bersih: Aktivitas tambang diduga kuat telah menutup sumber-sumber mata air alami warga.

Tuntutan Tegas Warga

Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik bad mining practice ini merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Mereka melayangkan empat tuntutan utama:

  • Hentikan segera seluruh aktivitas pertambangan di Desa Torobulu yang mengancam keselamatan dan lingkungan.
  • Evaluasi Izin: Mendesak Bupati Konawe Selatan mengevaluasi izin operasional PT WIN dan menuntut tanggung jawab atas kerusakan alam di Torobulu dan Mondoe.
  • Sanksi Hukum: Meminta Inspektorat, Gakkum, dan DLH menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan tindak pidana lingkungan.
  • Pemulihan Lingkungan: Mewajibkan PT WIN melakukan reklamasi dan pemulihan atas wilayah yang telah rusak akibat eksploitasi serampangan.
     

Tag

Load More